Inilah Daftar Lengkap Negara yang Legalkan Ganja

Kamis, 25 November 2021 - 13:58 WIB
loading...
Inilah Daftar Lengkap...
Ada 45 negara yang melegalkan ganja untuk medis dan 8 negara yang melegalkannya untuk rekreasi. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Jerman, di bawah pemerintah baru, memutuskan akan melegalkan ganja untuk rekreasi. Sebelumnya, Malaysia melegalkan zat itu untuk medis.

Indonesia sejauh ini tetap melarang penggunaan ganja, baik untuk medis atau obat maupun untuk rekreasi.

Negara-negara yang melegalkan ganja semakin bertambah dari tahun ke tahun.



Legalitas ganja untuk penggunaan medis dan rekreasi berbeda-beda di setiap negara, dalam hal kepemilikan, distribusi, dan budidaya. Dalam hal medis, bagaimana ganja dapat dikonsumsi dan untuk kondisi medis apa ganja dapat digunakan juga berbeda-beda.

Kebijakan soal ganja di sebagian besar negara diatur oleh tiga perjanjian PBB: Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika, Konvensi 1971 tentang Zat Psikotropika, dan Konvensi 1988 Anti-Peredaran Gelap Narkotika dan Zat Psikotropika.

Ganja diklasifikasikan sebagai obat Schecule I di bawah perjanjian Konvensi Tunggal, yang berarti bahwa penandatangan dapat mengizinkan penggunaan medis tetapi dianggap sebagai obat adiktif dengan risiko penyalahgunaan yang serius.

Penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi dilarang di sebagian besar negara; namun, banyak yang mengadopsi kebijakan dekriminalisasi untuk menjadikan kepemilikan sederhana sebagai pelanggaran non-pidana yang seringkali sepadan dengan pelanggaran lalu lintas ringan. Lainnya memiliki hukuman yang jauh lebih berat seperti beberapa negara Asia dan Timur Tengah di mana kepemilikan bahkan dalam jumlah kecil dihukum penjara selama beberapa tahun.

Daftar negara yang melegalkan ganja untuk rekreasi adalah:

1. Kanada
2. Georgia
3. Meksiko
4. Afrika Selatan
5. Uruguay
6. Amerika Serikat (18 negara bagian, 2 wilayah, dan District of Columbia
7. Australia (untuk wilayah ibu kota)
8. Belanda (secara terbatas, yakni penjualan ganja ditoleransi di kedai kopi berlisensi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)