Singapura Gantung Mati 3 Pengedar Narkoba dalam Seminggu
Sabtu, 23 November 2024 - 15:03 WIB
loading...
Singapura gantung tiga pengedar narkoba dalam satu minggu. Foto/X/@LarryMadowo
A
A
A
SINGAPURA - Singapura telah melaksanakan hukuman gantung ketiga terhadap seorang pengedar narkoba yang dihukum dalam seminggu meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Rosman Abdullah, 55, dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara-kota Asia Tenggara itu.
"Rosman, seorang warga negara Singapura, diberikan proses hukum yang sah secara hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," kata Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan.
"Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan yang paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian yang sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba perorangan, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas," tambah CNB.
Para ahli PBB telah meminta otoritas Singapura untuk mengampuni Rosman, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak banyak membantu mencegah kejahatan dan bahwa otoritas tidak membuat akomodasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.
Rosman Abdullah, 55, dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara-kota Asia Tenggara itu.
"Rosman, seorang warga negara Singapura, diberikan proses hukum yang sah secara hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," kata Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan.
"Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan yang paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian yang sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba perorangan, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas," tambah CNB.
Para ahli PBB telah meminta otoritas Singapura untuk mengampuni Rosman, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak banyak membantu mencegah kejahatan dan bahwa otoritas tidak membuat akomodasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.
Lihat Juga :