Gituan dengan Putri Kandung, Hukuman Pria Ini Dipotong karena Dianggap Berlebihan
loading...
A
A
A
Pengadilan Distrik mendengar kesaksian bahwa korban dibesarkan dalam rumah tangga Katolik yang ketat dan ketika dia berusia 13 tahun terdakwa memukulinya dengan ikat pinggang kulit setelah dia mengetahui bahwa korban berhubungan seks dengan pacarnya.
Terdakwa mengaku bersalah atas satu tuduhan menghasut tindakan tidak senonoh setelah dia melakukan "pemeriksaan keperawanan" pada korban.
Menurut pengadilan, setelah pria itu mengetahui bahwa korban sudah melakukan hubungan seksual dengan orang lain, korban dipaksa untuk duduk di meja kopi sementara dia memeriksa area genital korban.
Pada kesempatan lain terdakwa memukulinya karena seorang kepala sekolah memberi tahu bahwa korban mengembangkan "perasaan" pada seorang anak laki-laki.
Korban sejak kecil diajari untuk tidak bergaul dengan orang non-Kristen dan tidak berbicara dengan anak laki-laki.
Masih menurut pengadilan, pelecehannya menjadi tindakan seksual pada pertengahan 2010 ketika korban berusia 16 tahun.
Pernyataan fakta yang disepakati yang diajukan ke Pengadilan Distrik mencatat terdakwa menganiaya dan melecehkan korban setelah istrinya pergi bekerja.
"Pelecehannya segera meningkat ketika dia mulai menuntun korban untuk melakukan hubungan seksual," kata Hakim Hulme.
Setelah melecehkannya pada kesempatan pertama, dia menyerahkan catatan dengan kata-kata berbunyi: "Jangan katakan pada siapa pun".
Terdakwa mengaku bersalah atas satu tuduhan menghasut tindakan tidak senonoh setelah dia melakukan "pemeriksaan keperawanan" pada korban.
Menurut pengadilan, setelah pria itu mengetahui bahwa korban sudah melakukan hubungan seksual dengan orang lain, korban dipaksa untuk duduk di meja kopi sementara dia memeriksa area genital korban.
Pada kesempatan lain terdakwa memukulinya karena seorang kepala sekolah memberi tahu bahwa korban mengembangkan "perasaan" pada seorang anak laki-laki.
Korban sejak kecil diajari untuk tidak bergaul dengan orang non-Kristen dan tidak berbicara dengan anak laki-laki.
Masih menurut pengadilan, pelecehannya menjadi tindakan seksual pada pertengahan 2010 ketika korban berusia 16 tahun.
Pernyataan fakta yang disepakati yang diajukan ke Pengadilan Distrik mencatat terdakwa menganiaya dan melecehkan korban setelah istrinya pergi bekerja.
"Pelecehannya segera meningkat ketika dia mulai menuntun korban untuk melakukan hubungan seksual," kata Hakim Hulme.
Setelah melecehkannya pada kesempatan pertama, dia menyerahkan catatan dengan kata-kata berbunyi: "Jangan katakan pada siapa pun".