Gituan dengan Putri Kandung, Hukuman Pria Ini Dipotong karena Dianggap Berlebihan

Sabtu, 06 November 2021 - 15:03 WIB
loading...
Gituan dengan Putri...
Ayah di Australia yang berhubungan seks dengan putri kandung dipotong masa hukuman penjaranya karena dianggap berlebihan. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SYDNEY - Seorang ayah di New South Wales, Australia , yang dihukum penjara 16 tahun karena berhubungan intim dengan putri kandungnya atau inses, telah dipotong 6 tahun hukumannya. Alasan pengadilan adalah hukuman aslinya terlalu berlebihan.

Ayah empat anak ini, yang namanya tidak disebutkan atas perintah pengadilan, telah melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya yang masih remaja. Dia juga mengintimidasi korban agar diam dengan sebuah catatan bertuliskan “Jangan katakan pada siapa pun".

Masa hukumannya dipotong oleh Pengadilan Banding Pidana pada Jumat kemarin.

Baca juga: Deretan 8 Raja dan Ratu Eropa Paling Gila Seks dalam Sejarah

Tetapi kejahatannya yang memuakkan terungkap dalam dokumen pengadilan ketika dia mengetahui bahwa dia dapat dibebaskan dari penjara pada awal 2027.

Pengadilan Banding Pidana memotong hukuman pria itu enam tahun karena tiga hakim menemukan bahwa hukuman aslinya, yang dijatuhkan di Pengadilan Distrik Campbelltown pada Oktober tahun lalu, terlalu berlebihan.

Dia berhasil mengajukan banding atas lamanya hukumannya, di mana Hakim Robert Beech-Jones, Robert Hulme dan Hament Dhanji pada hari Jumat (5/11/2021) menjatuhkan hukuman ulang kepada pria itu.

Pria itu awalnya dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Distrik Andrew Colefax untuk menghabiskan 16 tahun penjara dengan periode non-pembebasan 12 tahun setelah pengadilan mendengar bahwa dia memaksa korban melakukan hubungan seks setiap hari.

Pengadilan Distrik mendengar kesaksian bahwa korban yang berusia 16 tahun merahasiakan pelecehan seksual yang dialaminya karena takut akan pembalasan sampai bertahun-tahun kemudian.

Terdakwa mengaku bersalah atas serangkaian tuduhan serius termasuk tiga tuduhan inses dan penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh.

Pengadilan Distrik mendengar kesaksian bahwa korban dibesarkan dalam rumah tangga Katolik yang ketat dan ketika dia berusia 13 tahun terdakwa memukulinya dengan ikat pinggang kulit setelah dia mengetahui bahwa korban berhubungan seks dengan pacarnya.

Terdakwa mengaku bersalah atas satu tuduhan menghasut tindakan tidak senonoh setelah dia melakukan "pemeriksaan keperawanan" pada korban.

Menurut pengadilan, setelah pria itu mengetahui bahwa korban sudah melakukan hubungan seksual dengan orang lain, korban dipaksa untuk duduk di meja kopi sementara dia memeriksa area genital korban.

Pada kesempatan lain terdakwa memukulinya karena seorang kepala sekolah memberi tahu bahwa korban mengembangkan "perasaan" pada seorang anak laki-laki.

Korban sejak kecil diajari untuk tidak bergaul dengan orang non-Kristen dan tidak berbicara dengan anak laki-laki.

Masih menurut pengadilan, pelecehannya menjadi tindakan seksual pada pertengahan 2010 ketika korban berusia 16 tahun.

Baca juga: Guru Perempuan Ini Berhubungan Intim dengan Siswa, Klaim Muridnya Terangsang di Kelas

Pernyataan fakta yang disepakati yang diajukan ke Pengadilan Distrik mencatat terdakwa menganiaya dan melecehkan korban setelah istrinya pergi bekerja.

"Pelecehannya segera meningkat ketika dia mulai menuntun korban untuk melakukan hubungan seksual," kata Hakim Hulme.

Setelah melecehkannya pada kesempatan pertama, dia menyerahkan catatan dengan kata-kata berbunyi: "Jangan katakan pada siapa pun".

Pada satu kesempatan terdakwa mengatakan kepada korban: "Kamu akan terlihat lebih baik jika kamu kehilangan berat badan dari paha kamu."

Korban dilaporkan merasa seperti "budak" yang bahkan tidak pada tingkat yang dianggap manusia.

Korban pada suatu saat membujuk orang tuanya untuk mengizinkannya tinggal di pedesaan bersama bibinya selama liburan sekolah.

Selama perjalanan, ayahnya mengirim email yang menyatakan "cinta" untuknya, memintanya untuk meninggalkan pacarnya dan mengusulkan untuk melarikan diri dan menikah dengannya.

Bibinya menemukan surat-surat itu tetapi ketika dia memberi tahu anggota keluarga lainnya, ibu gadis itu meremehkan kemungkinan polisi akan turun tangan, alih-alih menyalahkan putrinya sendiri.

"Anda akan menghancurkan keluarga Anda hanya untuk ini," bunyi catatan pengadilan mengutip perkataan sang ibu kepada korban.

Gadis itu mengeluh kepada polisi tentang pelecehan fisik tetapi dia tidak mengungkapkan tentang pelecehan seksual yang dialaminya.

Dia menikah beberapa tahun kemudian dan saat itulah dia mengungkapkan pelecehan seksual ayahnya untuk pertama kalinya.

Setelah menceritakan kepada suaminya, dia pergi ke polisi dan pada 2018 penyelidikan dimulai.

Menurut pengadilan, terdakwa mengaku melakukan hal-hal yang mengerikan dan menyamakan dirinya dengan Hitler atau lebih buruk dan dia ditangkap dan didakwa pada September 2019.

Terdakwa menyatakan penyesalannya kepada seorang psikiater dan menerima tanggung jawab sebelum mengaku bersalah.

Namun, ayah keji itu mengajukan banding dengan alasan bahwa hukuman awalnya sangat berlebihan.

Hakim Hulme mencatat pelanggarannya serius mengingat itu menyangkut anggota keluarga dekat, pelecehan terjadi secara teratur dan korban tidak bersedia menjadi "peserta".

Namun hakim menemukan bahwa hukuman itu berat bahkan untuk pelaku yang telah dinyatakan bersalah di pengadilan.

“Tidak ada yang dikatakan di atas yang dimaksudkan untuk menyampaikan bahwa pelanggaran itu tidak terlalu serius,” kata Hakim Hulme, seperti dikutip news.com.au, Sabtu (6/11/2021).

"Itu jelas dan dampaknya pada korban dapat dianggap serius dan bertahan lama."

Namun hukuman pria itu dikurangi menjadi 10 tahun penjara, dengan periode non-pembebasan tujuh tahun enam bulan.

Artinya, dengan waktu yang diberikan, dia bisa kembali ke rumah pada Juli 2027.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini dan Sekutunya Kembangkan Drone Bawah Laut
Rusia Sebut Tetangga...
Rusia Sebut Tetangga Indonesia Ini Bisa Menjadi Markas Senjata Nuklir AS
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini Gabung Aliansi 40 Negara untuk Misi Pasca-perang di Selat Hormuz
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
AS: Selat Hormuz Terbuka...
AS: Selat Hormuz Terbuka untuk Dilalui Semua Kapal Tanpa Biaya Tol
Pangeran George Resmi...
Pangeran George Resmi Masuk Eton College, Biayanya Rp1,4 Miliar per Tahun!
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved