Gituan dengan Putri Kandung, Hukuman Pria Ini Dipotong karena Dianggap Berlebihan

Sabtu, 06 November 2021 - 15:03 WIB
loading...
Gituan dengan Putri...
Ayah di Australia yang berhubungan seks dengan putri kandung dipotong masa hukuman penjaranya karena dianggap berlebihan. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SYDNEY - Seorang ayah di New South Wales, Australia , yang dihukum penjara 16 tahun karena berhubungan intim dengan putri kandungnya atau inses, telah dipotong 6 tahun hukumannya. Alasan pengadilan adalah hukuman aslinya terlalu berlebihan.

Ayah empat anak ini, yang namanya tidak disebutkan atas perintah pengadilan, telah melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya yang masih remaja. Dia juga mengintimidasi korban agar diam dengan sebuah catatan bertuliskan “Jangan katakan pada siapa pun".

Masa hukumannya dipotong oleh Pengadilan Banding Pidana pada Jumat kemarin.

Baca juga: Deretan 8 Raja dan Ratu Eropa Paling Gila Seks dalam Sejarah

Tetapi kejahatannya yang memuakkan terungkap dalam dokumen pengadilan ketika dia mengetahui bahwa dia dapat dibebaskan dari penjara pada awal 2027.

Pengadilan Banding Pidana memotong hukuman pria itu enam tahun karena tiga hakim menemukan bahwa hukuman aslinya, yang dijatuhkan di Pengadilan Distrik Campbelltown pada Oktober tahun lalu, terlalu berlebihan.

Dia berhasil mengajukan banding atas lamanya hukumannya, di mana Hakim Robert Beech-Jones, Robert Hulme dan Hament Dhanji pada hari Jumat (5/11/2021) menjatuhkan hukuman ulang kepada pria itu.

Pria itu awalnya dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Distrik Andrew Colefax untuk menghabiskan 16 tahun penjara dengan periode non-pembebasan 12 tahun setelah pengadilan mendengar bahwa dia memaksa korban melakukan hubungan seks setiap hari.

Pengadilan Distrik mendengar kesaksian bahwa korban yang berusia 16 tahun merahasiakan pelecehan seksual yang dialaminya karena takut akan pembalasan sampai bertahun-tahun kemudian.

Terdakwa mengaku bersalah atas serangkaian tuduhan serius termasuk tiga tuduhan inses dan penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh.

Pengadilan Distrik mendengar kesaksian bahwa korban dibesarkan dalam rumah tangga Katolik yang ketat dan ketika dia berusia 13 tahun terdakwa memukulinya dengan ikat pinggang kulit setelah dia mengetahui bahwa korban berhubungan seks dengan pacarnya.

Terdakwa mengaku bersalah atas satu tuduhan menghasut tindakan tidak senonoh setelah dia melakukan "pemeriksaan keperawanan" pada korban.

Menurut pengadilan, setelah pria itu mengetahui bahwa korban sudah melakukan hubungan seksual dengan orang lain, korban dipaksa untuk duduk di meja kopi sementara dia memeriksa area genital korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
Aliansi Pertahanan Australia-Fiji...
Aliansi Pertahanan Australia-Fiji Ditandatangani, China Uji Coba Rudal di Pasifik
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Penumpang Indonesia...
Penumpang Indonesia ke Australia Kini Bisa Nikmati Kelas Economy Plus di Qantas
Tiga Putra Mendiang...
Tiga Putra Mendiang Ali Khamenei Hadiri Pemakaman, Pemimpin Tertinggi Mojtaba Tak Terlihat
Selat Hormuz Tegang...
Selat Hormuz Tegang Lagi! AS Cabut Izin Ekspor Minyak Iran
Rekomendasi
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
Berita Terkini
IRGC Tembak Jatuh Drone...
IRGC Tembak Jatuh Drone MQ-9 AS di Atas Bushehr, Sirine Meraung di Kuwait dan Bahrain
AS Serang 80 Target...
AS Serang 80 Target di Iran, Teheran Ancam Pembalasan yang Menghancurkan
Iran Sebut Sanksi AS...
Iran Sebut Sanksi AS yang Diperbarui Langgar MoU, Langkah itu Mulai Berlaku Penuh 17 Juli
Harga Minyak Melonjak...
Harga Minyak Melonjak setelah AS Cabut Izin Umum Penjualan Minyak Iran
AS Serang Iran dan Cabut...
AS Serang Iran dan Cabut Pengecualian Sanksi Sementara untuk Minyak Iran
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved