Gituan dengan Putri Kandung, Hukuman Pria Ini Dipotong karena Dianggap Berlebihan

Sabtu, 06 November 2021 - 15:03 WIB
loading...
A A A
Terdakwa menyatakan penyesalannya kepada seorang psikiater dan menerima tanggung jawab sebelum mengaku bersalah.

Namun, ayah keji itu mengajukan banding dengan alasan bahwa hukuman awalnya sangat berlebihan.

Hakim Hulme mencatat pelanggarannya serius mengingat itu menyangkut anggota keluarga dekat, pelecehan terjadi secara teratur dan korban tidak bersedia menjadi "peserta".

Namun hakim menemukan bahwa hukuman itu berat bahkan untuk pelaku yang telah dinyatakan bersalah di pengadilan.

“Tidak ada yang dikatakan di atas yang dimaksudkan untuk menyampaikan bahwa pelanggaran itu tidak terlalu serius,” kata Hakim Hulme, seperti dikutip news.com.au, Sabtu (6/11/2021).

"Itu jelas dan dampaknya pada korban dapat dianggap serius dan bertahan lama."

Namun hukuman pria itu dikurangi menjadi 10 tahun penjara, dengan periode non-pembebasan tujuh tahun enam bulan.

Artinya, dengan waktu yang diberikan, dia bisa kembali ke rumah pada Juli 2027.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)