Pengadilan Malaysia Izinkan Najib Rajak Dampingi Putrinya Melahirkan di Singapura

Selasa, 19 Oktober 2021 - 01:30 WIB
loading...
Pengadilan Malaysia Izinkan Najib Rajak Dampingi Putrinya Melahirkan di Singapura
Mantan PM Malaysia Najib Razak. FOTO/Reuters
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk melepaskan sementara paspornya agar bisa menghadiri kelahiran cucunya di Singapura. Usai dijatuhi vonis tahun lalu, paspor Najib memang disita oleh pengadilan.

Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang sekarang sudah tidak berfungsi. Najin sendiri telah membantah melakukan kesalahan dan bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.



Pengadilan Banding Malaysia pada Senin (18/10/2021) mengizinkan Najib untuk mengambil paspornya dari 20 Oktober hingga 22 November. Dengan demikian, Najib bisa mendampingi putrinya yang diperkirakan akan melahirkan di Singapura bulan depan.

“Pengadilan menganggap alasan yang diberikan untuk aplikasi itu masuk akal. Pengadilan mengizinkan aplikasi ini dan paspor akan dikembalikan (ke Najib),” kata salah satu hakim, menurut Bernama.

Pengadilan yang lebih rendah pekan lalu mengabulkan permintaan serupa dari istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga menghadapi tuduhan korupsi. Ketika ditanya tentang tanggal kedaluwarsa paspor mantan Perdana Menteri itu, pengacaranya menjawab bahwa Najib tidak melihat paspornya untuk beberapa waktu, tetapi diperkirakan akan segera kedaluwarsa.

Pengacara Najib mengatakan, kliennya membutuhkan paspornya lebih awal untuk memungkinkan dia memperbaruinya sebelum berangkat ke Singapura pada 3 November. Sebab, Najib juga perlu menyelesaikan perdebatan tentang Anggaran 2022 pada 2 November.

Baca: Istri Najib Bayar Cybertroopers Rp357 Juta/Bulan untuk Lindungi Reputasinya

“Dia akan terbang pada 3 November, dan dia harus menjalani karantina sendiri selama 10 hari di Singapura. Dia akan kembali ke Kuala Lumpur pada 20 November. Paspor akan dikembalikan ke pengadilan oleh saya atau pengacara saya pada 22 November, karena klien saya akan menjalani karantina sendiri begitu dia kembali dari Singapura,” katanya.

Menurut Bernama, Najib mengatakan bahwa putrinya Nooryana Najwa, yang tinggal di Singapura bersama suami dan putrinya yang berusia empat tahun, tidak memiliki anggota keluarga lain di sana untuk mendukungnya melalui kehamilan hingga persalinan.

Najib mengatakan, adalah tanggung jawabnya sebagai seorang ayah untuk memastikan bahwa dia dirawat dengan baik. Sebab, putri Najib sempat mengalami komplikasi serius selama kelahiran anak pertamanya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)