Langgar Aturan COVID-19, Mantan PM Malaysia Najib Razak Didenda
Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:01 WIB
loading...
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Foto/REUTERS
A
A
A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali bermasalah dengan hukum. Kali ini dia melanggar aturan COVID-19 di satu restoran.
Sebelumnya, Najib telah dihukum atas skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
“Dia didenda USD730 karena tidak mendaftar di restoran atau suhu tubuhnya diperiksa,” papar pernyataan kepolisian.
Baca juga: Australia Bantu Selidiki Serangan Bom pada Mantan Presiden Maladewa
Denda itu diterapkan setelah rekaman beredar di media sosial yang menunjukkan mantan perdana menteri itu melanggar aturan pada Maret di satu restoran Kuala Lumpur yang menjual nasi ayam.
Baca juga: Mantan Presiden Maladewa Terluka Terkena Ledakan Bom
Sementara Najib masih menyangkal keterlibatannya dalam korupsi 1MDB, di mana dia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Najib dengan cepat mengakui kesalahannya di restoran tersebut.
Sebelumnya, Najib telah dihukum atas skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
“Dia didenda USD730 karena tidak mendaftar di restoran atau suhu tubuhnya diperiksa,” papar pernyataan kepolisian.
Baca juga: Australia Bantu Selidiki Serangan Bom pada Mantan Presiden Maladewa
Denda itu diterapkan setelah rekaman beredar di media sosial yang menunjukkan mantan perdana menteri itu melanggar aturan pada Maret di satu restoran Kuala Lumpur yang menjual nasi ayam.
Baca juga: Mantan Presiden Maladewa Terluka Terkena Ledakan Bom
Sementara Najib masih menyangkal keterlibatannya dalam korupsi 1MDB, di mana dia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Najib dengan cepat mengakui kesalahannya di restoran tersebut.
Lihat Juga :