Besok Disuntik Mati, Wanita Ini Rayakan Hari Terakhir dengan Bir

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 14:54 WIB
loading...
Besok Disuntik Mati,...
Martha SepĂşlveda Campo, 51, wanita pertama Kolombia yang diizinkan menjalani euthanasia atau suntik mati meski penyakitnya non-mematikan. Foto/Noticias Caracol
A A A
BOGOTA - Wanita Kolombia ini akan mengakhiri hidup pada Minggu (10/10/2021) besok dengan euthanasia atau suntik mati. Dia bercanda dengan putranya dengan menenggak bir untuk merayakan hari terakhir hidupnya.

Martha SepĂşlveda Campo, 51, tersenyum di depan kamera televisi sambil bercanda dengan putranya. Permintaannya untuk euthanasia dikabulkan oleh otoritas berwenang untuk mengakhiri sakit amyotrophic lateral sclerosis atau ALS yang dideritanya.

“Dari tingkat spiritual, saya benar-benar tenang,” kata Sepúlveda, yang mendefinisikan dirinya sebagai "seorang Katolik yang sangat beriman", dalam sebuah wawancara dengan jaringan televisi Kolombia, Noticias Caracol.



SepĂşlveda akan menjadi pasien pertama dengan penyakit non-terminal yang menerima euthanasia di Kolombia, negara yang dianggap sebagai pelopor dalam hak atas kematian yang bermartabat, baik di Amerika Latin maupun secara global.

“Tuhan tidak ingin melihat saya menderita, dan saya percaya bahwa tidak seorang pun, tidak ada orang tua yang ingin melihat anak-anaknya menderita,” kata Sepúlveda, yang menderita penyakit degeneratif sejak 2019.

Seiring waktu, gejalanya semakin parah, sampai dia tidak bisa lagi berjalan tanpa bantuan. Diagnosisnya adalah amyotrophic lateral sclerosis atau ALS, penyakit sistem saraf yang memengaruhi mobilitas tubuh.

"Dalam keadaan yang saya miliki, hal terbaik yang bisa terjadi pada saya adalah beristirahat," katanya.

Kolombia adalah negara pertama di Amerika Latin yang mendekriminalisasi euthanasia, tepatnya mulai tahun 1997. Ia juga merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia yang prosedurnya legal. Tapi sampai tahun ini, itu hanya diperbolehkan dalam kasus penyakit terminal.

Pada 22 Juli, Mahkamah Konstitusi Kolombia memperluas hak, mengizinkan prosedur euthanasia asalkan pasien menderita penderitaan fisik atau mental yang intens akibat cedera tubuh atau penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)