Malaysia Hendak Larang Muslim Transgender Masuk Masjid

Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:23 WIB
loading...
Malaysia Hendak Larang Muslim Transgender Masuk Masjid
Umat Islam Malaysia saat menunaikan ibadah salat Jumat di sebuah masjid di Kuala Lumpur. Foto/Malay Mail
A A A
KUALA LUMPUR - Beberapa pemimpin agama dan pemerintah Malaysia saat ini sedang mempertimbangkan larangan federal terhadap muslim transgender memasuki masjid.

Jika diterapkan, langkah itu akan menggemakan larangan serupa yang disahkan pada Juni oleh negara bagian Perlis di utara Malaysia.



“Bagi saya, apa yang dilakukan Perlis adalah sesuatu yang bisa dicontoh, karena jika seorang laki-laki memasuki masjid mengenakan jilbab, itu sangat tidak pantas,” kata Datuk Ahmad Marzuk, seorang wakil menteri di Departemen Perdana Menteri Urusan Agama, yang dilansir The Star.

Marzuk, yang tampaknya mengacu pada wanita transgender dan crossdresser, menambahkan bahwa seorang “pria” yang datang ke masjid untuk “bertobat” boleh saja, tetapi menyarankan bahwa wanita transgender yang memasuki ruang wanita di masjid akan mengganggu privasi mereka.

“Jika kita ingin mendorong negara bagian lain untuk mengikuti apa yang dilakukan di Perlis, kita harus melihat keseriusan kasus yang terjadi,” kata Marzuk.

Namun dalam wawancara yang sama, dia mengakui bahwa pihaknya belum menerima laporan tentang orang-orang transgender di dalam masjid.

Mufti Penang Wan Salim Wan Mohd Noor, seorang otoritas agama Islam, mengeklaim bahwa dia sangat bersimpati kepada kelompok transgender dan berharap mereka diterima oleh masyarakat umum.

“Namun, mereka juga harus berusaha beradaptasi dengan budaya dan norma masyarakat biasa,” katanya, yang dilansir Bernama.

Noor menambahkan bahwa orang-orang transgender bertentangan dengan hukum alam dan agama dan bahwa hidup secara terbuka sebagai transgender akan menyebabkan mereka menghadapi berbagai tantangan dalam hidup.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)