Mengaku Nabi setelah Rasulullah Muhammad SAW, Wanita Ini Dihukum Mati
Rabu, 29 September 2021 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah hukum keras di Pakistan sejak 1987.
Menurut Komisi Amerika Serikat (AS) untuk Kebebasan Beragama Internasional, ada sekitar 80 terpidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup karena penistaan agama.
Pada bulan Agustus, seorang anak laki-laki Hindu berusia 8 tahun menjadi orang termuda yang pernah didakwa dengan penistaan agama di negara itu. Bocah itu dituduh buang air kecil di perpustakaan sekolah agama Islam atau madrasah.
Keluarga anak laki-laki dan orang lain dari komunitas minoritas di distrik Rahim Yar Khan terpaksa melarikan diri setelah kerumunan mayoritas Muslim menyerang sebuah kuil Hindu setelah pembebasan anak itu dengan jaminan.
Pakistan telah melaporkan jumlah tertinggi insiden kekerasan massa sebagai akibat dari tindakan penistaan agama.
Menurut Komisi Amerika Serikat (AS) untuk Kebebasan Beragama Internasional, ada sekitar 80 terpidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup karena penistaan agama.
Pada bulan Agustus, seorang anak laki-laki Hindu berusia 8 tahun menjadi orang termuda yang pernah didakwa dengan penistaan agama di negara itu. Bocah itu dituduh buang air kecil di perpustakaan sekolah agama Islam atau madrasah.
Keluarga anak laki-laki dan orang lain dari komunitas minoritas di distrik Rahim Yar Khan terpaksa melarikan diri setelah kerumunan mayoritas Muslim menyerang sebuah kuil Hindu setelah pembebasan anak itu dengan jaminan.
Pakistan telah melaporkan jumlah tertinggi insiden kekerasan massa sebagai akibat dari tindakan penistaan agama.
(min)
Lihat Juga :