Mengaku Nabi setelah Rasulullah Muhammad SAW, Wanita Ini Dihukum Mati
Rabu, 29 September 2021 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Dalam dokumen vonis pengadilan setebal 22 halaman, yang dikutip The Independent, Rabu (29/9/2021), hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan: “Terbukti tanpa keraguan bahwa terdakwa Salma Tanveer menulis dan mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Suci Muhammad dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian dari Pasal 84 Undang-Undang Pidana Pakistan (PPC)."
Baca juga: Pria Israel Tega Bunuh Ibunya Gara-gara Pindah Agama
Berdasarkan Pasal 84, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang sakit jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya "tidak waras" pada saat kejadian dan mendesak pengadilan untuk mempertimbangkannya.
Namun, jaksa mengajukan laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang mengatakan terdakwa layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan mental.
Undang-undang penistaan agama era kolonial Pakistan diubah oleh mantan presiden Zia ul-Haq pada 1980-an untuk meningkatkan beratnya hukuman.
Islamabad telah dituduh menggunakan hukum kerasnya untuk mengadili kaum minoritas agama seperti Muslim Syiah dan sekta Ahmadiyah.
Baca juga: Pria Israel Tega Bunuh Ibunya Gara-gara Pindah Agama
Berdasarkan Pasal 84, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang sakit jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya "tidak waras" pada saat kejadian dan mendesak pengadilan untuk mempertimbangkannya.
Namun, jaksa mengajukan laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang mengatakan terdakwa layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan mental.
Undang-undang penistaan agama era kolonial Pakistan diubah oleh mantan presiden Zia ul-Haq pada 1980-an untuk meningkatkan beratnya hukuman.
Islamabad telah dituduh menggunakan hukum kerasnya untuk mengadili kaum minoritas agama seperti Muslim Syiah dan sekta Ahmadiyah.
Lihat Juga :