Mengaku Nabi setelah Rasulullah Muhammad SAW, Wanita Ini Dihukum Mati
Rabu, 29 September 2021 - 13:46 WIB
loading...
Wanita di Pakistan dihukum mati setelah mengaku diri sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A
A
A
LAHORE - Seorang wanita di Pakistan dihukum mati oleh pengadilan setempat atas tuduhan penistaan agama Islam. Terdakwa telah mengaku sebagai seorang nabi setelah Rasulullah Muhammad SAW .
Terdakwa bernama Salma Tanveer. Wanita yang menjabat sebagai kepala sekolah itu dijatuhi vonis mati oleh pengadilan di kota Lahore pada Senin (27/9/2021).
Baca juga: Koma Lebih dari 15 Tahun, Pangeran Arab Saudi Tak Kunjung Bangun
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda PKR50.000.
Tanveer dituduh mendistribusikan fotokopi tulisan-tulisannya, di mana dia menyangkal finalitas kenabian.
Umat Islam percaya Rasulullah Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang diutus oleh Allah dan tidak akan ada lagi setelah dia.
Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada tahun 2013.
Terdakwa bernama Salma Tanveer. Wanita yang menjabat sebagai kepala sekolah itu dijatuhi vonis mati oleh pengadilan di kota Lahore pada Senin (27/9/2021).
Baca juga: Koma Lebih dari 15 Tahun, Pangeran Arab Saudi Tak Kunjung Bangun
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda PKR50.000.
Tanveer dituduh mendistribusikan fotokopi tulisan-tulisannya, di mana dia menyangkal finalitas kenabian.
Umat Islam percaya Rasulullah Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang diutus oleh Allah dan tidak akan ada lagi setelah dia.
Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada tahun 2013.
Lihat Juga :