Taliban Akan Terapkan Eksekusi dan Potong Tangan sebagai Hukuman di Afghanistan

Jum'at, 24 September 2021 - 01:10 WIB
loading...
Taliban Akan Terapkan...
Para anggota Taliban saat berpatroli di Kabul, Afghanistan. Kelompok yang berkuasa ini akan menerapkan kembali eksekusi dan potong tangan sebagai hukuman resmi di Afghanistan. Foto/REUTERS
A A A
KABUL - Taliban akan menerapkan kembali praktik hukuman berat, termasuk eksekusi mati dan potongan tangan atau anggota badan lainnya sebagai hukuman resmi bagi publik pelaku kejahatan di Afghanistan . Hal itu disampaikan seorang pejabat kelompok tersebut kepada The Associated Press, Kamis (23/9/2021).

Sejak menguasai Afghanistan pada 15 Agustus 2021, Taliban telah meluncurkan aksi tebar pesona untuk merehabilitasi citra garis keras mereka dari era 1996-2001 ketika mereka melakukan eksekusi di depan umum, mencambuk pria yang tidak salat di masjid, membatasi gerak perempuan dan mengadopsi pemahaman ekstrem dari hukum atau Syariah Islam versi mereka.



Pemerintah baru Afghanistan sebagian besar diisi anggota senior kelompok Taliban. Kelompok itu telah membubarkan Kementerian Urusan Perempuan dan menghidupkan kembali Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.

Namun, tampaknya Taliban tidak banyak mengubah nilai-nilai inti mereka seperti yang ditekankan Mullah Nooruddin Turabi dalam sebuah wawancara dengan The Associated Press bahwa kelompok itu akan melakukan hukuman yang dianggap pantas dan menuntut masyarakat internasional untuk tidak ikut campur.

“Semua orang mengkritik kami atas hukuman di stadion [eksekusi publik], tetapi kami tidak pernah mengatakan apa pun tentang hukum dan hukuman mereka. Tidak ada yang akan memberi tahu kami seperti apa seharusnya hukum kami. Kami akan mengikuti Islam dan kami akan membuat hukum kami berdasarkan Al-Qur'an," kata Turabi.

Turbai, yang merupakan kepala Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan selama era Taliban sebelumnya, mengatakan bahwa kejahatan pembunuhan akan dihukum dengan eksekusi di depan publik, yang biasa dijatuhkan oleh kelompok itu dengan tembakan satu peluru ke kepala.

Namun, pilihan tetap ada bagi keluarga korban yang terbunuh untuk memilih menerima "uang darah" untuk menyelamatkan nyawa pelaku pembunuhan.

Pencuri akan dihukum dengan potong tangan dan untuk perampokan di jalan raya, hukumannya adalah potong tangan dan kaki.

“Pemotongan tangan sangat diperlukan untuk keamanan karena efek jeranya,” kata Turbai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)