Tersiksa Lockdown, Napi Kabur 29 Tahun Balik Lagi ke Penjara

Jum'at, 17 September 2021 - 09:56 WIB
loading...
Tersiksa Lockdown, Napi Kabur 29 Tahun Balik Lagi ke Penjara
Darko Dougie Desic, napi yang kabur dari penjara Australia 29 tahun lalu memilih kembali ke penjara setelah tak bisa bertahan hidup di luar akibat lockdown. Foto/news.com.au
A A A
SYDNEY - Seorang narapidana (napi) yang melarikan diri dari penjara Australia 29 tahun lalu akhirnya menyerahkan diri ke polisi untuk dijebloskan lagi ke penjara. Dia memilih kembali ke tahanan setelah tersiksa dengan kondisi lockdown.

Hidup dalam pelarian selama hampir 30 tahun, napi bernama Darko Desic itu mendapat simpati dari komunitas masyarakat Sydney. Masyarakat telah menggalang dana untuk membantu kehidupan Desic.



Darko "Dougie" Desic dijatuhi hukuman penjara pada tahun 1990-an setelah didakwa dengan dua tuduhan menanam tanaman terlarang.

Namun pada hari Jumat, 31 Juli 1992, setelah menjalani hukuman lebih dari satu tahun di balik jeruji besi, pria itu diduga menggunakan gergaji besi dan pemotong baut untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan Grafton antara pukul 19.00 malam dan pukul 07.00 pagi berikutnya.

Polisi tidak pernah menemukan jejaknya sampai pria itu—yang sekarang berusia 64 tahun—menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Kantor Polisi Dee Why di Sydney, hari Minggu lalu.

Dia didakwa melarikan diri dari tahanan yang sah dan muncul di Pengadilan Lokal Pusat pada Selasa, 14 September 2021. Dia secara resmi ditolak jaminan pembebasan dan dijadwalkan muncul kembali di pengadilan yang sama akhir bulan ini.

Tapi sejak itu, komunitas Northern Beaches, Sydney, telah merangkul pria itu, dengan menggalang dana melalui situs GoFundMe. Masyarakat menilai Desic layak mendapatkan kesempatan kedua dalam hidupnya.

Sejauh ini, aksi penggalangan dana telah terkumpul lebih dari 14.000 dollar.

“Bayangkan menghabiskan 30 tahun dalam pelarian, dalam mode bertahan hidup...kehidupan seperti apa yang akan terjadi," bunyi keterangan tertulis di situs penggalangan dana tersebut, seperti dikutip news.com.au, Jumat (17/9/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)