Proyek Kapal Selamnya Ditelikung AS, Prancis Tuntut Kompensasi ke Australia

Jum'at, 17 September 2021 - 01:34 WIB
loading...
Proyek Kapal Selamnya Ditelikung AS, Prancis Tuntut Kompensasi ke Australia
Prancis meminta kompensasi kepada Australia terkait pembatalan proyek kapal selam. Foto/News.com.au
A A A
PARIS - Prancis dapat menuntut kompensasi dari Australia atas penarikannya dari perjanjian kapal selam senilai USD66 miliar dengan pembuat kapal France Naval Grup. Hal itu diungkapkan Menteri Pertahanan Prancis Florence.

"Kami sedang memeriksa semua opsi," kata Parly kepada stasiun televisi RFI ketika ditanya apakah Prancis akan menuntut kompensasi dari Australia.

"Paris akan membuat segala kemungkinan untuk meminimalkan kerugian finansial setelah pelanggaran kontrak," tambahnya seperti dikutip dari Sputnik,Jumat (17/9/2021).



Sementara itu Sekretaris Jenderal Naval Group, Vincent Hurel mengatakan, kontraktor pertahanan itu "kecewa" dengan keputusan Australia yang membatalkan kontrak yang ditandatangani pada 2016 untuk 12 kapal selam diesel demi perjanjian dengan Inggris dan Amerika Serikat (AS) untuk kapal selam bertenaga nuklir dan bersenjata konvensional.

Hurel mengatakan bahwa sekitar 500 karyawan Naval Group terlibat dalam "program Australia," menambahkan dia tidak percaya mereka harus membayar tagihan untuk keputusan sepihak Australia, menunjukkan bahwa biaya itu seharusnya ditanggung oleh Canberra seperti dikutip dari Russia Today.

Australia sebelumnya memutuskan untuk meninggalkan kesepakatan dengan Prancis demi kerja sama dengan Amerika Serikat (AS) dan Inggris di bawah aliansi AUKUS yang baru dibentuk. Aliansi ini diumumkan Rabu malam.



Lewat aliansi ini, pasokan kapal selam tenaga nuklir untuk angkatan laut Australia akan menjadi proyek besar pertama dalam aliansi.

Keputusan ini membuat Prancis meradang. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengecam keras penarikan Australia, mencapnya sebagai "tikaman dari belakang" dan pengkhianatan atas rasa saling percaya antar negara.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)