Taliban Dilaporkan Usir Warga Kandahar, Beri Waktu Tiga Hari

Rabu, 15 September 2021 - 15:41 WIB
loading...
Taliban Dilaporkan Usir Warga Kandahar, Beri Waktu Tiga Hari
Taliban dilaporkan mengusir warga Kandahar, memberi mereka waktu tiga hari untuk mengosongkan rumahnya. Foto/Ilustrasi
A A A
KABUL - Ratusan orang melakukan aksi protes di kota Kandahar, Afghanistan . Mereka menentang perintah Taliban untuk meninggalkan rumah mereka pada malam musim dingin.

Para pengunjuk rasa berbaris di depan kantor gubernur di kota itu setelah 3.500 orang yang tinggal di daerah perumahan milik pemerintah diberi waktu tiga hari untuk pergi, dua pengunjuk rasa mengatakan kepada seorang jurnalis lokal yang bekerja untuk CNN melalui telepon.

Para pengunjuk rasa, yang juga penduduk daerah itu, mengatakan mereka tidak diberi alasan atas perintah pengusiran itu.

"Saya tidak punya tempat lain untuk pergi," kata seorang pengunjuk rasa, yang tidak mau menyebutkan namanya karena takut akan pembalasan seperti dikutip dari kantor berita yang berbasis di AS itu, Rabu (15/9/2021).

Dia mengatakan dia miskin setelah kehilangan banyak anggota keluarganya dalam konflik baru-baru ini.

"Semua keluarga di daerah itu membangun rumah mereka dengan sedikit uang yang mereka miliki, dan tidak mampu untuk pindah," kata wanita itu.



Sejumlah wanita yang memprotes membawa bendera nasional Afghanistan merah, hitam dan hijau diganggu oleh Taliban, menurut saksi mata. Tayangan televisi lokal menunjukkan pengunjuk rasa, termasuk perempuan dan anak-anak, menghalangi jalan saat mereka berbaris di jalan itu.

Mohammad Ibrahim, seorang aktivis sipil di Kandahar, mengatakan daerah Ferqa-e Kohna, di pinggir ibu kota provinsi, adalah daerah milik pemerintah dan tanahnya dibagikan kepada pegawai pemerintah di bawah pemerintahan sebelumnya. Ibrahim mengatakan kemungkinan ada penyimpangan dan korupsi yang terlibat dalam pengalihan properti, yang mengakibatkan penjualan properti secara ilegal kepada penduduk.

"Beberapa keluarga telah tinggal di Ferqa-e Kohna selama lebih dari 20 tahun," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)