Ulama Al Azhar Bolehkan Pernikahan Paruh Waktu Picu Kemarahan
Senin, 23 Agustus 2021 - 10:48 WIB
loading...
Seorang pengantin dihiasi henna pada tangannya. Seorang ulama Al Azhar Mesir memicu kemarahan setelah merestui pernikahan paruh waktu. Foto/REUTERS
A
A
A
KAIRO - Dr Ahmed Karima, ulama yang juga Profesor Perbandingan Yurisprudensi Universitas Al Azhar, memicu kemarahan publik Mesir . Musbabnya, dia berpendapat bahwa pernikahan paruh waktu sah dan diperbolehkan.
Karima mengatakan dalam sebuah acara bincang-bincang televisi Mesir bahwa syarat untuk menikah dalam syariah Islam adalah persetujuan antara dua pasangan, saksi, dan mahar.
Baca juga: Deretan Senjata Canggih AS yang Diperoleh Gratis oleh Taliban
"Jika syarat-syarat itu terpenuhi, maka perkawinan itu menjadi sah, dan mengandung hak-hak, termasuk warisan bersama, hidup bersama, dan kenikmatan dengan cara yang sah,” katanya.
"Seseorang tidak dapat melarang atau mengkriminalisasi pernikahan paruh waktu, selama kontrak pernikahan memenuhi persyaratan. Berbeda dengan nikah mut'ah yang dibatasi waktu satu atau dua bulan atau lebih, yang batal dalam Islam, nikah paruh waktu adalah sah," lanjut dia, seperti dikutip dari Gulf News, Senin (23/8/2021).
Karima mengatakan dalam sebuah acara bincang-bincang televisi Mesir bahwa syarat untuk menikah dalam syariah Islam adalah persetujuan antara dua pasangan, saksi, dan mahar.
Baca juga: Deretan Senjata Canggih AS yang Diperoleh Gratis oleh Taliban
"Jika syarat-syarat itu terpenuhi, maka perkawinan itu menjadi sah, dan mengandung hak-hak, termasuk warisan bersama, hidup bersama, dan kenikmatan dengan cara yang sah,” katanya.
"Seseorang tidak dapat melarang atau mengkriminalisasi pernikahan paruh waktu, selama kontrak pernikahan memenuhi persyaratan. Berbeda dengan nikah mut'ah yang dibatasi waktu satu atau dua bulan atau lebih, yang batal dalam Islam, nikah paruh waktu adalah sah," lanjut dia, seperti dikutip dari Gulf News, Senin (23/8/2021).
Lihat Juga :