Ulama Al Azhar Bolehkan Pernikahan Paruh Waktu Picu Kemarahan
loading...
A
A
A
KAIRO - Dr Ahmed Karima, ulama yang juga Profesor Perbandingan Yurisprudensi Universitas Al Azhar, memicu kemarahan publik Mesir . Musbabnya, dia berpendapat bahwa pernikahan paruh waktu sah dan diperbolehkan.
Karima mengatakan dalam sebuah acara bincang-bincang televisi Mesir bahwa syarat untuk menikah dalam syariah Islam adalah persetujuan antara dua pasangan, saksi, dan mahar.
"Jika syarat-syarat itu terpenuhi, maka perkawinan itu menjadi sah, dan mengandung hak-hak, termasuk warisan bersama, hidup bersama, dan kenikmatan dengan cara yang sah,” katanya.
"Seseorang tidak dapat melarang atau mengkriminalisasi pernikahan paruh waktu, selama kontrak pernikahan memenuhi persyaratan. Berbeda dengan nikah mut'ah yang dibatasi waktu satu atau dua bulan atau lebih, yang batal dalam Islam, nikah paruh waktu adalah sah," lanjut dia, seperti dikutip dari Gulf News, Senin (23/8/2021).
Ide pernikahan paruh waktu awalnya diusulkan oleh pengacara Ahmed Mahran, yang mengatakan dalam sebuah posting di halaman Facebook-nya; "Pernikahan ini akan mengurangi perceraian dan masalah perkawinan karena Mesir memiliki lebih dari 2,5 juta perceraian.”
Orang-orang Mesir bereaksi keras terhadap gagasan pernikahan paruh waktu di media sosial.
Banyak yang menganggap itu dilarang oleh syariah Islam dan mengatakan gagasan itu harus dikubur.
"Apakah orang-orang ini (yang menyarankan pernikahan paruh waktu) manusia?" kata Sherine Hilal, salah seorang warga setempat yang mengecam gagasan tersebut.
Para warga lainnya menganggap bahwa Ahmed Mahran sedang mencari penghancuran nilai-nilai keluarga, menyebarkan amoralitas dan memfasilitasi perzinaan.
Karima mengatakan dalam sebuah acara bincang-bincang televisi Mesir bahwa syarat untuk menikah dalam syariah Islam adalah persetujuan antara dua pasangan, saksi, dan mahar.
"Jika syarat-syarat itu terpenuhi, maka perkawinan itu menjadi sah, dan mengandung hak-hak, termasuk warisan bersama, hidup bersama, dan kenikmatan dengan cara yang sah,” katanya.
"Seseorang tidak dapat melarang atau mengkriminalisasi pernikahan paruh waktu, selama kontrak pernikahan memenuhi persyaratan. Berbeda dengan nikah mut'ah yang dibatasi waktu satu atau dua bulan atau lebih, yang batal dalam Islam, nikah paruh waktu adalah sah," lanjut dia, seperti dikutip dari Gulf News, Senin (23/8/2021).
Ide pernikahan paruh waktu awalnya diusulkan oleh pengacara Ahmed Mahran, yang mengatakan dalam sebuah posting di halaman Facebook-nya; "Pernikahan ini akan mengurangi perceraian dan masalah perkawinan karena Mesir memiliki lebih dari 2,5 juta perceraian.”
Orang-orang Mesir bereaksi keras terhadap gagasan pernikahan paruh waktu di media sosial.
Banyak yang menganggap itu dilarang oleh syariah Islam dan mengatakan gagasan itu harus dikubur.
"Apakah orang-orang ini (yang menyarankan pernikahan paruh waktu) manusia?" kata Sherine Hilal, salah seorang warga setempat yang mengecam gagasan tersebut.
Para warga lainnya menganggap bahwa Ahmed Mahran sedang mencari penghancuran nilai-nilai keluarga, menyebarkan amoralitas dan memfasilitasi perzinaan.