Taiwan Bantu Pemulangan 105 ABK WNI yang Terdampar di Lepas Pantai Taiwan

Minggu, 22 Agustus 2021 - 17:25 WIB
loading...
Taiwan Bantu Pemulangan 105 ABK WNI yang Terdampar di Lepas Pantai Taiwan
Pemerintah Taiwan membantu 105 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di kapal di perairan sekitar Taiwan kembali ke tanah air. Foto/TETO
A A A
TAIPEI - Pemerintah Taiwan membantu 105 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di kapal di perairan sekitar Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus. Ini mengimplementasikan konsep Taiwan untuk melindungi HAM internasional dan juga sepenuhnya mewujudkan nilai inti "kemanusiaan" dari "Kebijakan Baru ke Arah Selatan".

Pandemi internasional semakin parah, demi keamanan dan pencegahan pandemi, negara-negara telah mengadopsi peraturan kontrol perbatasan yang ketat untuk pendaratan awak kapal. Saat ini ada sekitar 250 ribu awak kapal terdampar di wilayah laut di dunia dan tidak dapat kembali ke negara asalnya dengan lancar.

Organisasi internasional seperti PBB dan Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan organisasi internasional lainnya telah menyatakan keprihatinan tentang hal ini.

Kementerian Luar Negeri Taiwan mendapatkan laporan dari Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei Maret tahun ini bahwa ada banyak ABK WNI di kapal asing di perairan dekat Taiwan yang kontraknya telah berakhir. Akan tetapi pemilik kapal dan negara tempat kapal terdaftar tersebut belum menangani dengan baik, membuat para ABK kesulitan untuk kembali ke tanah air, yang telah berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka.

KDEI juga memahami bahwa untuk memastikan keamanan anti pandemi di perbatasan, Taiwan hanya mengizinkan kapal Taiwan dan ABK asing di kapal yang diinvestasikan dan dioperasikan oleh Taiwan untuk bertukar ABK di Taiwan. Akan tetapi KDEI tetap berharap Taiwan bisa mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk membantu memulangkan para ABK Indonesia kembali ke kampung halamannya.

Pemerintah Taiwan setelah menerima laporan tersebut, sangat perduli dengan kondisi dan hak ABK saat ini, dan segera mengadakan rapat koordinasi antar kementerian untuk mengklarifikasi hak dan tanggung jawab terkait, serta mengembangkan rencana bantuan. Menurut "Konvensi Internasional tentang Perburuhan Maritim" (Maritime Labour Convention) dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing di kapal asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar, dan negara dari awak kapal.

Meskipun Taiwan tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, namun dengan pertimbangan perlindungan hak asasi manusia internasional dan demi melaksanakan semangat bantuan kemanusiaan, meskipun dalam situasi pandemi yang masih parah dan kemampuan anti pandemi yang terbatas, pemerintah Taiwan tetap mengulurkan tangan membantu ABK Indonesia yang terdampar di laut untuk kembali ke Indonesia.

Setelah adanya perencanaan kerjasama Kementerian Luar Negeri Taiwan dengan Kementerian Perhubungan kantor Administrasi Pelabuhan Taiwan, serta arahan dari Komisi Nasional HAM Taiwan dan unit lainnya, instansi terkait pemerintah Taiwan telah berulang kali melakukan negosiasi dengan KDEI dan agen pelayaran kapal asing di Taiwan, akhirnya dengan mempertimbangkan keamanan pencegahan pandemi di perbatasan dan berpegang pada prinsip kemanusiaan, rencana pemulangan ABK Indonesia mulai dilaksanakan.

Setelah membantu mengatur mengumpulkan para ABK di pelabuhan Kaohsiung, melakukan pendaratan melalui "transit non-entry" "jalur anti-pandemi" menuju Bandara Internasional Kaohsiung. Bekerja sama dengan Pusat Komando Epidemi Central Taiwan, Kementerian Luar Negeri Taiwan, Pusat Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, Kantor Imigrasi Kementerian Dalam Negeri, Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Administrasi Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan.

Lebih dari 100 anggota staf berhasil membantu 105 ABK Indonesia dan 16 WNI yang terdampar di Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia pada 20 Agustus pukul 11 malam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)