Kencing di Karpet Madrasah, Bocah 8 Tahun di Pakistan Terancam Hukuman Mati
loading...
A
A
A
ISLAMABAD - Seorang bocah lelaki berusia delapan tahun terancam hukuman mati setelah didakwa melakukan penistaan agama gara-gara kencing di karpet madrasah di Pakistan timur.
“Bocah Hindu itu ditahan dalam tahanan polisi dan keluarganya bersembunyi setelah kerumunan orang menyerang satu kuil di Rahim Yar Khan, Punjab, setelah pembebasan bocah itu pekan lalu,” ungkap laporan The Guardian.
Dia dituduh sengaja buang air kecil di karpet di perpustakaan madrasah bulan lalu.
“Dia (anak laki-laki itu) bahkan tidak menyadari masalah penistaan seperti itu dan dia telah secara keliru terlibat dalam masalah ini. Dia masih tidak mengerti apa kejahatannya dan mengapa dia dipenjara selama sepekan," ungkap seorang anggota keluarganya kepada The Guardian.
“Kami telah meninggalkan toko dan pekerjaan kami, seluruh komunitas takut dan kami takut akan serangan balasan. Kami tidak ingin kembali ke daerah ini. Kami tidak melihat tindakan nyata dan berarti akan diambil terhadap para pelaku atau untuk melindungi minoritas yang tinggal di sini,” papar anggota keluarga itu.
Pakar hukum dikejutkan oleh tuduhan penistaan agama, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.
Bocah itu adalah orang termuda yang pernah didakwa dengan penistaan agama di Pakistan.
Hukuman mati diberlakukan untuk penistaan agama pada 1986 di Pakistan, meskipun hingga saat ini belum ada seorang pun yang dieksekusi karena penistaan agama di negara tersebut.
Tersangka, bagaimanapun, sering diserang dan kadang-kadang dibunuh oleh massa.
“Serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun benar-benar mengejutkan saya,” papar Ramesh Kumar, anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan mengatakan pada The Guardian.
“Lebih dari seratus rumah komunitas Hindu telah dikosongkan karena takut diserang,” tutur dia.
“Bocah Hindu itu ditahan dalam tahanan polisi dan keluarganya bersembunyi setelah kerumunan orang menyerang satu kuil di Rahim Yar Khan, Punjab, setelah pembebasan bocah itu pekan lalu,” ungkap laporan The Guardian.
Dia dituduh sengaja buang air kecil di karpet di perpustakaan madrasah bulan lalu.
“Dia (anak laki-laki itu) bahkan tidak menyadari masalah penistaan seperti itu dan dia telah secara keliru terlibat dalam masalah ini. Dia masih tidak mengerti apa kejahatannya dan mengapa dia dipenjara selama sepekan," ungkap seorang anggota keluarganya kepada The Guardian.
“Kami telah meninggalkan toko dan pekerjaan kami, seluruh komunitas takut dan kami takut akan serangan balasan. Kami tidak ingin kembali ke daerah ini. Kami tidak melihat tindakan nyata dan berarti akan diambil terhadap para pelaku atau untuk melindungi minoritas yang tinggal di sini,” papar anggota keluarga itu.
Pakar hukum dikejutkan oleh tuduhan penistaan agama, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.
Bocah itu adalah orang termuda yang pernah didakwa dengan penistaan agama di Pakistan.
Hukuman mati diberlakukan untuk penistaan agama pada 1986 di Pakistan, meskipun hingga saat ini belum ada seorang pun yang dieksekusi karena penistaan agama di negara tersebut.
Tersangka, bagaimanapun, sering diserang dan kadang-kadang dibunuh oleh massa.
“Serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun benar-benar mengejutkan saya,” papar Ramesh Kumar, anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan mengatakan pada The Guardian.
“Lebih dari seratus rumah komunitas Hindu telah dikosongkan karena takut diserang,” tutur dia.
(sya)