Raja Malaysia Kecewa PM Muhyiddin Cabut Daurat Negara Tanpa Persetujuannya

Kamis, 29 Juli 2021 - 19:34 WIB
loading...
Raja Malaysia Kecewa PM Muhyiddin Cabut Daurat Negara Tanpa Persetujuannya
Raja Malaysia, Sultan Abdullah Ahmad Shah. Foto/Bernama
A A A
KUALA LUMPUR - Raja Malaysia , Sultan Abdullah Ahmad Shah, pada Kamis (29/7/2021) mengungkapkan kekecewaannya setelah pemerintah Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin mencabutundang-undang darurat negara. Raja mengatakan tindakan pemerintah itu dilakukan tanpa persetujuannya.

Menurut raja, langkah pemerintah itu tidak mengikuti prosedur konstitusional. Ungkapan kekecewaan raja tersebut juga merupakan teguran yang langkaterhadap pemerintah.



Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Indera Ahmad Fadil Shamsuddin, Sultan Abdullah mengatakan dia hanya menyetujui proposal untuk mencabutundang-undang darurat negara jika sudah diajukan dan diperdebatkan di Parlemen oleh para anggota Parlemen.

Pada hari Senin (26/7/2021), Menteri Hukum Malaysia Takiyuddin Hassan mengejutkan publik ketika dia mengungkapkan bahwa Kabinet telah setuju untuk mencabutundang-undang darurat negara—yang diberlakukan untuk membantu krisis COVID-19 di negara itu—efektif minggu lalu.

Ini dilakukan tanpa pemungutan suara di Parlemen, di mana mayoritas suara kubu PM Muhyiddin Yassin masih diragukan.

Banyak undang-undang telah berlaku sejak Januari, ketika Sultan Abdullah menyetujui keadaan darurat atas permintaan Muhyiddin. Para anggota Parlemen berargumen awal pekan ini bahwa setiap pencabutan undang-undang juga perlu mendapat persetujuan dari raja.

Pernyataan pihak Sultan Abdullah pada hari Kamis mendukung pernyataan oleh anggota Parlemen oposisi bahwa pemerintah tidak mengikuti proses hukum konstitusional dalam mencabut kembaliundang-undang tersebut.

Sekadar diketahui, keadaan darurat Malaysia akan berakhir pada 1 Agustus.

Sultan Abdullah mengatakan pemerintah sudah terburu-buru, telah membingungkan Parlemen dengan pernyataannya, dan bahwa itu telah merusak fungsi dan kekuasaan raja sesuai dengan Konstitusi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)