Hendak Kudeta Raja Abdullah II, 2 Eks Pejabat Yordania Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Juli 2021 - 16:16 WIB
loading...
Hendak Kudeta Raja Abdullah II, 2 Eks Pejabat Yordania Divonis 15 Tahun Penjara
Raja Abdullah II dari Kerajaan Yordania. Foto/REUTERS
A A A
AMMAN - Pengadilan di Kerajaan Yordania pada Senin (12/7/2021) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat kerajaan; Bassem Awadallah dan Sharif Hassan bin Zaid. Keduanya dinyatakan bersalah karena merencanakan kudeta terhadap Raja Abdullah II.

Bassem Awdallah merupakan mantan ajudan utama Raja Abudullah II. Dia memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).



Sedangkan Sharif Hassan bin Zaid adalah seorang anggota keluarga kerajaan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan hasutan dan merencanakan kekacauan di kerajaan.

Pengadilan, seperti dikutip Al Jazeera, mengatakan telah mengonfirmasi bukti yang mendukung tuduhan terhadap kedua terdakwa dan bahwa mereka berdua bertekad untuk merugikan monarki dengan mendorong mantan pewaris takhta Pangeran Hamzah sebagai pengganti raja.

Tuduhan itu mengejutkan Yordania karena mengungkap keretakan dalam keluarga Hashemite yang berkuasa yang telah menjadi mercusuar stabilitas di wilayah Timur Tengah yang bergejolak dalam beberapa tahun terakhir.

Awadallah, mantan menteri keuangan yang merupakan kekuatan pendorong di belakang reformasi ekonomi liberal Yordania, didakwa melakukan agitasi untuk merusak sistem politik dan melakukan tindakan yang mengancam keamanan publik dan menabur penghasutan.

Dia mengaku tidak bersalah dan mengatakan dia tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Kedua terdakwa juga dituduh mencari bantuan asing. Mereka membantah tuduhan itu, dan Alaa al-Khasawneh, seorang pengacara untuk Sharif, mengatakan kedua terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pangeran Hamzah yang terasing menghindari hukuman April lalu setelah bersumpah setia kepada raja, meredakan krisis yang menyebabkan dia menjadi tahanan rumah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)