Hendak Kudeta Raja Abdullah II, 2 Eks Pejabat Yordania Divonis 15 Tahun Penjara
Senin, 12 Juli 2021 - 16:16 WIB
loading...
Raja Abdullah II dari Kerajaan Yordania. Foto/REUTERS
A
A
A
AMMAN - Pengadilan di Kerajaan Yordania pada Senin (12/7/2021) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat kerajaan; Bassem Awadallah dan Sharif Hassan bin Zaid. Keduanya dinyatakan bersalah karena merencanakan kudeta terhadap Raja Abdullah II.
Bassem Awdallah merupakan mantan ajudan utama Raja Abudullah II. Dia memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Viral, Payudara Gadis Ini Membesar usai Disuntik Vaksin COVID-19
Sedangkan Sharif Hassan bin Zaid adalah seorang anggota keluarga kerajaan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan hasutan dan merencanakan kekacauan di kerajaan.
Pengadilan, seperti dikutip Al Jazeera, mengatakan telah mengonfirmasi bukti yang mendukung tuduhan terhadap kedua terdakwa dan bahwa mereka berdua bertekad untuk merugikan monarki dengan mendorong mantan pewaris takhta Pangeran Hamzah sebagai pengganti raja.
Bassem Awdallah merupakan mantan ajudan utama Raja Abudullah II. Dia memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Viral, Payudara Gadis Ini Membesar usai Disuntik Vaksin COVID-19
Sedangkan Sharif Hassan bin Zaid adalah seorang anggota keluarga kerajaan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan hasutan dan merencanakan kekacauan di kerajaan.
Pengadilan, seperti dikutip Al Jazeera, mengatakan telah mengonfirmasi bukti yang mendukung tuduhan terhadap kedua terdakwa dan bahwa mereka berdua bertekad untuk merugikan monarki dengan mendorong mantan pewaris takhta Pangeran Hamzah sebagai pengganti raja.
Lihat Juga :