Hendak Kudeta Raja Abdullah II, 2 Eks Pejabat Yordania Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Juli 2021 - 16:16 WIB
loading...
A A A
Dalam serangkaian pernyataan video sebelum bersumpah setia kepada raja, Pangeran Hamzah mengatakan dia dibungkam karena berbicara menentang korupsi dan pemerintahan yang buruk oleh sistem yang berkuasa.



Sementara mantan putra mahkota itu sendiri tidak diadili, lembar dakwaan setebal 13 halaman mengatakan Hamzah, 41, bertekad untuk memenuhi ambisi pribadinya untuk memerintah, yang melanggar konstitusi dan tradisi Hashemite.

Awadallah dan rekan terdakwanya telah diadili sejak 21 Juni dan menghadapi hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Gambar yang dirilis oleh pihak berwenang menunjukkan dua terdakwa, dengan seragam penjara biru muda, dikawal ke pengadilan pada hari Senin oleh petugas keamanan berseragam hitam.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)