Hendak Kudeta Raja Abdullah II, 2 Eks Pejabat Yordania Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Juli 2021 - 16:16 WIB
loading...
Hendak Kudeta Raja Abdullah...
Raja Abdullah II dari Kerajaan Yordania. Foto/REUTERS
A A A
AMMAN - Pengadilan di Kerajaan Yordania pada Senin (12/7/2021) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat kerajaan; Bassem Awadallah dan Sharif Hassan bin Zaid. Keduanya dinyatakan bersalah karena merencanakan kudeta terhadap Raja Abdullah II.

Bassem Awdallah merupakan mantan ajudan utama Raja Abudullah II. Dia memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Viral, Payudara Gadis Ini Membesar usai Disuntik Vaksin COVID-19

Sedangkan Sharif Hassan bin Zaid adalah seorang anggota keluarga kerajaan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan hasutan dan merencanakan kekacauan di kerajaan.

Pengadilan, seperti dikutip Al Jazeera, mengatakan telah mengonfirmasi bukti yang mendukung tuduhan terhadap kedua terdakwa dan bahwa mereka berdua bertekad untuk merugikan monarki dengan mendorong mantan pewaris takhta Pangeran Hamzah sebagai pengganti raja.

Tuduhan itu mengejutkan Yordania karena mengungkap keretakan dalam keluarga Hashemite yang berkuasa yang telah menjadi mercusuar stabilitas di wilayah Timur Tengah yang bergejolak dalam beberapa tahun terakhir.

Awadallah, mantan menteri keuangan yang merupakan kekuatan pendorong di belakang reformasi ekonomi liberal Yordania, didakwa melakukan agitasi untuk merusak sistem politik dan melakukan tindakan yang mengancam keamanan publik dan menabur penghasutan.

Dia mengaku tidak bersalah dan mengatakan dia tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Kedua terdakwa juga dituduh mencari bantuan asing. Mereka membantah tuduhan itu, dan Alaa al-Khasawneh, seorang pengacara untuk Sharif, mengatakan kedua terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pangeran Hamzah yang terasing menghindari hukuman April lalu setelah bersumpah setia kepada raja, meredakan krisis yang menyebabkan dia menjadi tahanan rumah.

Dalam serangkaian pernyataan video sebelum bersumpah setia kepada raja, Pangeran Hamzah mengatakan dia dibungkam karena berbicara menentang korupsi dan pemerintahan yang buruk oleh sistem yang berkuasa.

Baca juga: Iran Akui Kirim Kapal Perang ke Atlantik dan Sebut AS Ketakutan

Sementara mantan putra mahkota itu sendiri tidak diadili, lembar dakwaan setebal 13 halaman mengatakan Hamzah, 41, bertekad untuk memenuhi ambisi pribadinya untuk memerintah, yang melanggar konstitusi dan tradisi Hashemite.

Awadallah dan rekan terdakwanya telah diadili sejak 21 Juni dan menghadapi hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Gambar yang dirilis oleh pihak berwenang menunjukkan dua terdakwa, dengan seragam penjara biru muda, dikawal ke pengadilan pada hari Senin oleh petugas keamanan berseragam hitam.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Yordania Kutuk Penyitaan...
Yordania Kutuk Penyitaan Properti oleh Israel di Dekat Masjid Al-Aqsa
Prabowo Telepon Anwar...
Prabowo Telepon Anwar Ibrahim hingga Raja Abdullah II, Silaturahmi Lebaran serta Bahas Perang Iran-Israel
OKI Kecam Dubes AS karena...
OKI Kecam Dubes AS karena Dukung Zionis Wujudkan Israel Raya dari Nil hingga Eufrat
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Dampak Kunjungan Trump,...
Dampak Kunjungan Trump, China Perketat Pembatasan Aktivis dan Pengawasan Domestik
Kisah Anjing Lucu Curi...
Kisah Anjing Lucu Curi Perhatian selama Piala Dunia 2026, Punya Arti Spesial buat Pemiliknya
Rekomendasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Pecahkan Rekor Piala...
Pecahkan Rekor Piala Dunia, Gol Bersejarah Lionel Messi Tuai Perdebatan
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Berita Terkini
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved