Jaksa Tuntut Polisi Pembunuh George Floyd 30 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:12 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan jaksa telah membuktikan bahwa Chauvin telah menyalahgunakan posisi dan otoritasnya, memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu, bertindak bersama dengan setidaknya tiga orang lain dan melakukan kejahatannya di hadapan anak-anak.

Itu memberi hakim keleluasaan untuk menghukum Chauvin di atas kisaran yang direkomendasikan oleh pedoman negara, yaitu hingga 15 tahun.
(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)