Jaksa Tuntut Polisi Pembunuh George Floyd 30 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 - 15:12 WIB
loading...
Derek Chauvin (Kanan) dituntut 30 tahun penjara atas pembunuhan terhadap George Floyd (Kiri). Foto/Sky News
A
A
A
WASHINGTON - Jaksa telah meminta hakim untuk menghukum Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis yang dinyatakan bersalah membunuh George Floyd , hingga 30 tahun penjara.
Dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada hari Rabu waktu setempat, jaksa mengutip putusan hakim pengadilan bulan lalu bahwa ada empat faktor yang memberatkan dalam pembunuhan Floyd.
Tetapi pengacara ingin Chauvin dijatuhi hukuman percobaan.
Jaksa menggambarkan tindakan Chauvin sebagai tindakan yang mengerikan dan hukuman 30 tahun akan dengan tepat menjelaskan dampak mendalam dari perilaku terdakwa pada korban, keluarga korban, dan masyarakat.
Mereka mengatakan bahwa tindakan Chauvin mengejutkan hati nurani bangsa.
Baca juga: Polisi Pembunuh George Floyd Diisolasi 23 Jam Per Hari, Beginilah Penjaranya
"Tidak ada hukuman yang dapat membatalkan kematian Tuan Floyd, dan tidak ada hukuman yang dapat membatalkan tindakan trauma yang ditimbulkan oleh terdakwa," tulis Jaksa dalam tuntutannya.
"Tetapi hukuman yang dijatuhkan Pengadilan harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum, dan tidak seorang pun di bawahnya," sambungnya seperti dikutip dari Sky News, Kamis (3/6/2021).
Dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada hari Rabu waktu setempat, jaksa mengutip putusan hakim pengadilan bulan lalu bahwa ada empat faktor yang memberatkan dalam pembunuhan Floyd.
Tetapi pengacara ingin Chauvin dijatuhi hukuman percobaan.
Jaksa menggambarkan tindakan Chauvin sebagai tindakan yang mengerikan dan hukuman 30 tahun akan dengan tepat menjelaskan dampak mendalam dari perilaku terdakwa pada korban, keluarga korban, dan masyarakat.
Mereka mengatakan bahwa tindakan Chauvin mengejutkan hati nurani bangsa.
Baca juga: Polisi Pembunuh George Floyd Diisolasi 23 Jam Per Hari, Beginilah Penjaranya
"Tidak ada hukuman yang dapat membatalkan kematian Tuan Floyd, dan tidak ada hukuman yang dapat membatalkan tindakan trauma yang ditimbulkan oleh terdakwa," tulis Jaksa dalam tuntutannya.
"Tetapi hukuman yang dijatuhkan Pengadilan harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum, dan tidak seorang pun di bawahnya," sambungnya seperti dikutip dari Sky News, Kamis (3/6/2021).
Lihat Juga :