Perangi Hoaks Covid-19, UEA Berlakukan Denda Rp82 Juta
Senin, 20 April 2020 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
Aturan pengekangan informasi memang sudah menjadi hal biasa di Vietnam. “Keputusan itu bisa menjadi senjata bagi otoritas Vietnam untuk melakukan represi online,” kata Tanya O'Carroll, Direktur Terknologi di Amnesty International. Menurut dia, aturan tersebut bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).
Kelompok pemerhati HAM, Human Rights Watch (HRW), mengklaim ratusan orang sudah ditangkap di Asia karena menyebarkan hoaks. “Pemerintah menggunakan dalil hoaks untuk menyensor berita dan pernyataan yang berlawanan dengan strategi dalam penanganan krisis Covid-19,” kata Deputi Direktur HRW Asia Phil Robertson.
Dia mengungkapkan, hal itu sebagai ide gila karena menangkap orang dan ditempatkan di penjara yang sempit serta dihuni banyak narapidana.
HRW mencatat sedikitnya 266 orang ditangkap karena mengunggah informasi terkait Covid-19 di 10 negara Asia mulai dari Thailand hingga India. Itu termasuk seorang politikus India yang menuding pemerintah mengabaikan korban virus korona. Seorang tokoh publik Malaysia juga didenda ribuan dolar setelah mengunggah video di YouTube yang mengkritik penanganan pandemi di rumah sakit.
“Mengatur informasi salah dengan mengenalkan legislasi baru atau memperluas aturan hukum yang menjadi tren di Asia dalam beberapa tahun terakhir,” kata Masato Kajimoto, peneliti jurnalisme di Universitas Hong Kong. (Andika H Mustaqim)
Kelompok pemerhati HAM, Human Rights Watch (HRW), mengklaim ratusan orang sudah ditangkap di Asia karena menyebarkan hoaks. “Pemerintah menggunakan dalil hoaks untuk menyensor berita dan pernyataan yang berlawanan dengan strategi dalam penanganan krisis Covid-19,” kata Deputi Direktur HRW Asia Phil Robertson.
Dia mengungkapkan, hal itu sebagai ide gila karena menangkap orang dan ditempatkan di penjara yang sempit serta dihuni banyak narapidana.
HRW mencatat sedikitnya 266 orang ditangkap karena mengunggah informasi terkait Covid-19 di 10 negara Asia mulai dari Thailand hingga India. Itu termasuk seorang politikus India yang menuding pemerintah mengabaikan korban virus korona. Seorang tokoh publik Malaysia juga didenda ribuan dolar setelah mengunggah video di YouTube yang mengkritik penanganan pandemi di rumah sakit.
“Mengatur informasi salah dengan mengenalkan legislasi baru atau memperluas aturan hukum yang menjadi tren di Asia dalam beberapa tahun terakhir,” kata Masato Kajimoto, peneliti jurnalisme di Universitas Hong Kong. (Andika H Mustaqim)
(ysw)
Lihat Juga :