Perangi Hoaks Covid-19, UEA Berlakukan Denda Rp82 Juta
Senin, 20 April 2020 - 09:45 WIB
loading...
Banyak negara sudah memberlakukan aturan ketat mengenai penyebaran hoaks terkait Covid19 atau virus corona. Itu ditujukan untuk meredam penyebaran berita bohong yang dinilai bisa meresahkan masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
DUBAI - Banyak negara sudah memberlakukan aturan ketat mengenai penyebaran hoaks terkait Covid19 atau virus corona. Itu ditujukan untuk meredam penyebaran berita bohong yang dinilai bisa meresahkan masyarakat.
Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan menjatuhkan denda sebesar USD5.500 (Rp82 juta) bagi warga yang menyebarkan informasi kesehatan tentang virus corona yang berlawanan dengan pernyataan pejabat. Pemerintah UEA mengklaim kalau keputusan itu dibuat untuk mendukung kementerian kesehatan sebagai pihak yang berhak mendistribusikan informasi kesehatan yang benar.
“Warga dilarang mendistribusikan dan membagikan informasi media atau petunjuk kesehatan yang salah, baik di media sosial atau cetak ataupun situs internet,” demikian petunjuk Pemerintah UEA dilansir kantor berita WAM.
Pengumuman itu diterapkan pada Sabtu (18/4), untuk membendung penyebaran informasi yang salah berkaitan dengan wabah Covid-19 yang menewaskan 37 orang dan menginfeksi 6.300 orang di UEA. Teks tersebut mengacu pada “individu”, tanpa menyebutkan jurnal dan para profesional di industri media.
Langkah serupa juga diterapkan Vietnam beberapa hari lalu. Pemerintah Vietnam telah memberlakukan denda bagi orang yang mengunggah informasi bohong terkait virus corona. Denda yang diberlakukan antara USD426 (Rp6,6 juta) hingga USD853 (Rp13,22 juta) bagi penyebar dan pembuat hoaks di media sosial. Denda itu adalah tiga kali hingga enam kali gaji pokok rata-rata orang Vietnam.
Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan menjatuhkan denda sebesar USD5.500 (Rp82 juta) bagi warga yang menyebarkan informasi kesehatan tentang virus corona yang berlawanan dengan pernyataan pejabat. Pemerintah UEA mengklaim kalau keputusan itu dibuat untuk mendukung kementerian kesehatan sebagai pihak yang berhak mendistribusikan informasi kesehatan yang benar.
“Warga dilarang mendistribusikan dan membagikan informasi media atau petunjuk kesehatan yang salah, baik di media sosial atau cetak ataupun situs internet,” demikian petunjuk Pemerintah UEA dilansir kantor berita WAM.
Pengumuman itu diterapkan pada Sabtu (18/4), untuk membendung penyebaran informasi yang salah berkaitan dengan wabah Covid-19 yang menewaskan 37 orang dan menginfeksi 6.300 orang di UEA. Teks tersebut mengacu pada “individu”, tanpa menyebutkan jurnal dan para profesional di industri media.
Langkah serupa juga diterapkan Vietnam beberapa hari lalu. Pemerintah Vietnam telah memberlakukan denda bagi orang yang mengunggah informasi bohong terkait virus corona. Denda yang diberlakukan antara USD426 (Rp6,6 juta) hingga USD853 (Rp13,22 juta) bagi penyebar dan pembuat hoaks di media sosial. Denda itu adalah tiga kali hingga enam kali gaji pokok rata-rata orang Vietnam.
Lihat Juga :