Perangi Hoaks Covid-19, UEA Berlakukan Denda Rp82 Juta

Senin, 20 April 2020 - 09:45 WIB
loading...
Perangi Hoaks Covid-19, UEA Berlakukan Denda Rp82 Juta
Banyak negara sudah memberlakukan aturan ketat mengenai penyebaran hoaks terkait Covid19 atau virus corona. Itu ditujukan untuk meredam penyebaran berita bohong yang dinilai bisa meresahkan masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
DUBAI - Banyak negara sudah memberlakukan aturan ketat mengenai penyebaran hoaks terkait Covid19 atau virus corona. Itu ditujukan untuk meredam penyebaran berita bohong yang dinilai bisa meresahkan masyarakat.

Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan menjatuhkan denda sebesar USD5.500 (Rp82 juta) bagi warga yang menyebarkan informasi kesehatan tentang virus corona yang berlawanan dengan pernyataan pejabat. Pemerintah UEA mengklaim kalau keputusan itu dibuat untuk mendukung kementerian kesehatan sebagai pihak yang berhak mendistribusikan informasi kesehatan yang benar.

“Warga dilarang mendistribusikan dan membagikan informasi media atau petunjuk kesehatan yang salah, baik di media sosial atau cetak ataupun situs internet,” demikian petunjuk Pemerintah UEA dilansir kantor berita WAM.

Pengumuman itu diterapkan pada Sabtu (18/4), untuk membendung penyebaran informasi yang salah berkaitan dengan wabah Covid-19 yang menewaskan 37 orang dan menginfeksi 6.300 orang di UEA. Teks tersebut mengacu pada “individu”, tanpa menyebutkan jurnal dan para profesional di industri media.

Langkah serupa juga diterapkan Vietnam beberapa hari lalu. Pemerintah Vietnam telah memberlakukan denda bagi orang yang mengunggah informasi bohong terkait virus corona. Denda yang diberlakukan antara USD426 (Rp6,6 juta) hingga USD853 (Rp13,22 juta) bagi penyebar dan pembuat hoaks di media sosial. Denda itu adalah tiga kali hingga enam kali gaji pokok rata-rata orang Vietnam.

Aturan pengekangan informasi memang sudah menjadi hal biasa di Vietnam. “Keputusan itu bisa menjadi senjata bagi otoritas Vietnam untuk melakukan represi online,” kata Tanya O'Carroll, Direktur Terknologi di Amnesty International. Menurut dia, aturan tersebut bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kelompok pemerhati HAM, Human Rights Watch (HRW), mengklaim ratusan orang sudah ditangkap di Asia karena menyebarkan hoaks. “Pemerintah menggunakan dalil hoaks untuk menyensor berita dan pernyataan yang berlawanan dengan strategi dalam penanganan krisis Covid-19,” kata Deputi Direktur HRW Asia Phil Robertson.

Dia mengungkapkan, hal itu sebagai ide gila karena menangkap orang dan ditempatkan di penjara yang sempit serta dihuni banyak narapidana.

HRW mencatat sedikitnya 266 orang ditangkap karena mengunggah informasi terkait Covid-19 di 10 negara Asia mulai dari Thailand hingga India. Itu termasuk seorang politikus India yang menuding pemerintah mengabaikan korban virus korona. Seorang tokoh publik Malaysia juga didenda ribuan dolar setelah mengunggah video di YouTube yang mengkritik penanganan pandemi di rumah sakit.

“Mengatur informasi salah dengan mengenalkan legislasi baru atau memperluas aturan hukum yang menjadi tren di Asia dalam beberapa tahun terakhir,” kata Masato Kajimoto, peneliti jurnalisme di Universitas Hong Kong. (Andika H Mustaqim)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)