Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Malaysia Larang Perjalanan Antar-Wilayah

Minggu, 09 Mei 2021 - 21:12 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Malaysia Larang Perjalanan Antar-Wilayah
Malaysia akan melarang semua pergerakan antarnegara bagian dan antar distrik tanpa izin dari polisi, selama empat minggu hingga 6 Juni. Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Malaysia akan melarang semua pergerakan antarnegara bagian dan antar distrik tanpa izin dari polisi. Larangan nasional akan berlangsung empat minggu hingga 6 Juni.

Menteri Senior Bidang Keamanan, Ismail Sabri Yaakob menuturkan, larangan ini berlaku untuk semua negara bagian, terlepas apakah mereka berada di bawah perintah kontrol gerakan (MCO), atau pemulihan, bersyarat atau MCO yang ditingkatkan.

“Di antara kegiatan yang dilarang (selama kurun waktu tersebut) adalah kegiatan sosial seperti pesta pernikahan, hiburan, dan lain-lain serta kegiatan pendidikan dan ekonomi yang melibatkan temu masyarakat dan keramaian,” ucapnya.

"Acara tatap muka sosial atau resmi, baik di sektor publik atau swasta, juga tidak akan diizinkan. Pembatasan akan ditinjau setelah dua minggu," sambungnya, seperti dilansir Channel News Asia pada Minggu (9/5/2021).

Di tengah meningkatnya jumlah kasus Covid-19, Malaysia telah memberlakukan tindakan yang lebih ketat di beberapa bagian negara. Kuala Lumpur berada di bawah MCO hingga 20 Mei. Beberapa distrik di Selangor dan Johor juga telah ditempatkan di bawah pembatasan baru.

Sabri sebelumnya mengatakan, tidak ada rencana untuk menerapkan MCO nasional. "MCO yang ditargetkan dapat ditegakkan dengan mengidentifikasi area dengan wabah Covid-19 yang besar," katanya.

Di bawah pembatasan gerakan, acara sosial seperti pernikahan, reuni, dan retret dilarang. Kunjungan Hari Raya diperbolehkan pada hari pertama Idul Fitri, yang jatuh pada tanggal 13 Mei, untuk wilayah di bawah MCO. Jumlah orang dibatasi hingga 15 orang pada satu waktu tergantung pada ukuran rumah.

Untuk area di bawah MCO bersyarat atau pemulihan, kunjungan akan diizinkan selama tiga hari pertama Idul Fitri, dengan maksimal 20 atau 25 pengunjung. Sedangkan untuk area MCO yang ditingkatkan, kunjungan tidak diperbolehkan selama Hari Raya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)