BKSAP DPR RI: Dunia Harus Lindungi Hak Anak Palestina dari Sistem Peradilan Militer Israel

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:12 WIB
loading...
A A A
Dan sasaran mereka tak lain adalah anak-anak Palestina. Sebab, sejauh ini tak pernah seorangpun anak-anak Israel pernah tersentuh oleh sistem hukum yang sama.

Menurut laporan UNICEF, tiap tahun sekitar 500 hingga 700 anak Palestina ditangkap oleh Polisi Israel karena pelanggaran-pelanggaran kecil, seperti melempar batu, atau terlibat aksi protes.

Namun, mereka diperlakukan secara kasar dan brutal. Mereka, misalnya, ditutup matanya, diintimidasi, ditelanjangi, dan dilecehkan secara fisik.

Sejak tahun 2016, otoritas Israel diketahui semakin brutal dalam memperlakukan anak-anak Palestina.

Mereka seringkali ditempatkan di sel-sel isolasi untuk diinterogasi guna kepentingan intelijen, sebuah praktik yang dalam rezim hukum internasional termasuk kategori penyiksaan.

Selain itu, mereka juga tak segan menahan anak berusia di bawah 12 tahun, yang secara hukum sebenarnya tak bisa dikenai tanggung jawab pidana.

Pada akhir April lalu, misalnya, Israel mengakui telah menahan lima orang anak Palestina, di mana tiga di antaranya baru berusia delapan tahun.

“Anak-anak itu ditangkap di daerah Masafer Yatta di perbukitan Hebron selatan, yang merupakan kantong penduduk Palestina. Itu adalah sebuah tindakan biadab,” tegas Fadli Zon.

Anak-anak, perempuan, dan lansia mestinya menjadi kelompok yang dilindungi, bahkan di tengah-tengah peperangan sekalipun. Namun, hal ini diabaikan oleh otoritas Israel.

Bahkan, beberapa jam sebelum Saeed Yusuf Muhammad Oudeh dibunuh, tentara Israel telah menembak mati Rehab al-Hroub, seorang perempuan Palestina berusia 60 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)