Tega! Pria China Paksa Istri Tinggal di Kandang Babi dan Makan Sampah

Sabtu, 01 Mei 2021 - 05:14 WIB
loading...
A A A


Wu mengajukan banding setelah hukuman tersebut dijatuhkan, tetapi Pengadilan China yang menangani banding tersebut percaya bahwa ibu dan putranya telah secara seriusmelakukan tindak kekerasan terhadap Yu dan harus dihukum oleh hukum.

"Sebagai pasangan, Wu Hongbo dan istrinya seharusnya saling menghormati dan peduli, tetapi Wu Hongbo bertindak mengabaikan hukum nasional, keadilan alam dan perasaan manusia," kata pengadilan banding dalam putusannya.

“Fakta dalam putusan awal sudah jelas, buktinya benar dan cukup, putusannya akurat. Kalimatnya tepat," demikian bunyi putusan banding itu seperti dikutip dari South China Morning Post, Sabtu (1/5/2021).

Sontak saja putusan pengadilan banding ini menuai kecaman dari publik China dan bersimpati kepada Yu. Mereka menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Wu sangatlah ringan.

“Hanya satu setengah tahun penjara? Apakah ini benar-benar peringatan bagi masyarakat? Atau hanya mengatakan itu bukan masalah besar untukmelakukan kekerasan terhadap istrimu? " kata salah satu pengguna Weibo.



“Pria itu menghancurkan istrinya seumur hidup, namun dia hanya mendapat hukuman penjara satu setengah tahun,” kata yang lain.

Menurut hukum pidana China, anggota keluarga dapat dihukum hingga dua tahun penjara karena kasuskekerasan serius yang tidak mengakibatkan cedera parah atau kematian. Insidenkekerasan yang menyebabkan cedera serius atau kematian dapat mengakibatkan hukuman antara dua dan tujuh tahun.
(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)