Tega! Pria China Paksa Istri Tinggal di Kandang Babi dan Makan Sampah

Sabtu, 01 Mei 2021 - 05:14 WIB
loading...
Tega! Pria China Paksa Istri Tinggal di Kandang Babi dan Makan Sampah
Seorang pria di China menyiksa isteri, memaksanya tinggal di kandang babi dan makan sampah. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
BEIJING - Seorang pria di provinsi Heilongjiang, China , harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah dihukum karenamelakukan kekerasan dalam rumah tangga atau kdrt terhadapistrinya selama tiga tahun. Ia kerap memaksa istrinya bekerja atau tidur di kandang babi dan makan sampah.

Pria bernama Wu Hongbo itu kerapmelakukan kdrt istrinya dengan bantuan ibunya yang diadili secara terpisah.

Istrinya (30), yang diidentifikasi hanya dengan nama keluarga Yu, menikah dengan Wu (39) pada 2017 lalu di distrik Mingshui. Sejak saat itu, Wu mulaimelakukan kekerasan terhadapistrinya menurut dokumen pengadilan.

Yu mengatakan kepada pengadilan bahwa Wu dan ibunya telahmelakukan kekerasan secara verbal dan fisik. Dia tidak diberi makan tetapi harus melakukan pekerjaan berat. Dia tinggal di kandang babi, kelaparan,dibiarkan kedinginandan disiksa secara fisik dan mental.



Seorang saksi mengatakan dia berkali-kali mendengar bahwa suami dan ibu mertuanya memukuli Yu dan wajahnya selalu penuh luka. Dia sering melihat Yu mencoba mencari makanan di tempat sampah dan kehilangan berat badan yang ekstrim.

Saksi lain mengatakan Yu melakukan semua pekerjaan kasar di rumah dan saksi ketiga mengatakan dia membawa Yu ke rumah sakit setelah melihat luka di wajah dan tubuh Yu. Pemeriksaan menunjukkan Yu menderita banyak luka di sekujur tubuhnya.

Yu mengalami penggumpalan darah di wajahnya, telinganya rusak karena cedera, pangkal hidungnya patah dan dia mengalami patah tulang di pergelangan tangan kanan dan jari tengah. Pemeriksaan juga menemukan tulang patah pada tulang rusuk.

Pengadilan wilayah China mengatakan Desember lalu bahwa Zou, ibu mertuanya, menyerang Yu berkali-kali dan Wu seharusnya menghentikan ibunya dan membantu pengobatan Yu.

Sebaliknya, Wu justru mengambil keuntungan dari posisi dominan tinggal bersama ibunya danmelakukan kekerasan terhadapYu secara fisik dan mental. Dokumen pengadilan menunjukkan, Wu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena dia melakukan kejahatan berat.



Wu mengajukan banding setelah hukuman tersebut dijatuhkan, tetapi Pengadilan China yang menangani banding tersebut percaya bahwa ibu dan putranya telah secara seriusmelakukan tindak kekerasan terhadap Yu dan harus dihukum oleh hukum.

"Sebagai pasangan, Wu Hongbo dan istrinya seharusnya saling menghormati dan peduli, tetapi Wu Hongbo bertindak mengabaikan hukum nasional, keadilan alam dan perasaan manusia," kata pengadilan banding dalam putusannya.

“Fakta dalam putusan awal sudah jelas, buktinya benar dan cukup, putusannya akurat. Kalimatnya tepat," demikian bunyi putusan banding itu seperti dikutip dari South China Morning Post, Sabtu (1/5/2021).

Sontak saja putusan pengadilan banding ini menuai kecaman dari publik China dan bersimpati kepada Yu. Mereka menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Wu sangatlah ringan.

“Hanya satu setengah tahun penjara? Apakah ini benar-benar peringatan bagi masyarakat? Atau hanya mengatakan itu bukan masalah besar untukmelakukan kekerasan terhadap istrimu? " kata salah satu pengguna Weibo.



“Pria itu menghancurkan istrinya seumur hidup, namun dia hanya mendapat hukuman penjara satu setengah tahun,” kata yang lain.

Menurut hukum pidana China, anggota keluarga dapat dihukum hingga dua tahun penjara karena kasuskekerasan serius yang tidak mengakibatkan cedera parah atau kematian. Insidenkekerasan yang menyebabkan cedera serius atau kematian dapat mengakibatkan hukuman antara dua dan tujuh tahun.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)