Bersitegang dengan AS, China Sahkan UU Anti Spionase Baru

Selasa, 27 April 2021 - 13:23 WIB
loading...
A A A
Menurut Global Times peraturan tersebut tidak merinci industri atau perusahaan mana yang akan masuk dalam daftar, tetapi disebutkan bahwa daftar tersebut akan disusun berdasarkan tingkat kerahasiaan yang melibatkan industri tersebut, tingkat keterlibatan asing dan apakah telah ada insiden sebelumnya yang membahayakan keamanan nasional.



Laporan itu mengatakan untuk menjalankan misi anti-spionase dan menghilangkan bahaya tersembunyi dari spionase asing, peraturan tersebut juga memberikan akses kepada organ keamanan nasional ke gedung, bahan internal, peralatan elektronik, fasilitas, atau komputer dan sistem informasi perusahaan yang terlibat.

"Otoritas keamanan negara China akan melakukan upaya lebih lanjut untuk mengatur dan memobilisasi semua kekuatan sosial untuk bersama-sama mencegah dan mengekang kegiatan spionase dan tindakan lain yang merugikan keamanan nasional untuk memperkuat perisai keamanan nasional," kata Xinhua.
(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)