14 Kali Tolak Angkut Wanita Buta, Uber Didenda Rp 15,9 Miliar
Sabtu, 03 April 2021 - 04:37 WIB
loading...
A
A
A
"Tim kami yang berdedikasi memeriksa setiap keluhan dan mengambil tindakan yang sesuai," tambahnya.
Ini bukan pertama kalinya Uber menghadapi pertarungan hukum dari komunitas tunanetra.
Pada tahun 2014, Federasi Tunanetra Nasional di AS menggugat aplikasi berbagi tumpangan itu atas peraturan anjing pemandu.
Baca juga: Anjingnya Presiden Biden Gigit Orang Lagi di Gedung Putih
Kasus ini diselesaikan pada tahun 2017 ketika Uber setuju untuk memastikan para pengemudinya tahu bahwa mereka secara hukum diwajibkan untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan anjing pemandu.
"Saya menyesal sudah begini," kata Irving kepada surat kabar San Francisco Chronicle.
"Saya lebih suka hak-hak sipil saya dihormati. Tapi itu mengirimkan pesan yang kuat bahwa ini tidak dapat diterima," tukasnya.
Ini bukan pertama kalinya Uber menghadapi pertarungan hukum dari komunitas tunanetra.
Pada tahun 2014, Federasi Tunanetra Nasional di AS menggugat aplikasi berbagi tumpangan itu atas peraturan anjing pemandu.
Baca juga: Anjingnya Presiden Biden Gigit Orang Lagi di Gedung Putih
Kasus ini diselesaikan pada tahun 2017 ketika Uber setuju untuk memastikan para pengemudinya tahu bahwa mereka secara hukum diwajibkan untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan anjing pemandu.
"Saya menyesal sudah begini," kata Irving kepada surat kabar San Francisco Chronicle.
"Saya lebih suka hak-hak sipil saya dihormati. Tapi itu mengirimkan pesan yang kuat bahwa ini tidak dapat diterima," tukasnya.
(ian)
Lihat Juga :