Ramai-ramai Perkosa Seorang Ibu di Depan Anaknya, 2 Pria Dihukum Mati

Senin, 22 Maret 2021 - 10:31 WIB
loading...
Ramai-ramai Perkosa Seorang Ibu di Depan Anaknya, 2 Pria Dihukum Mati
Dua pria di Pakistan memerkosa seorang Ibu secara beramai-ramai di depan kedua anaknya. Kedua pelaku dijatuhi hukuman mati. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A A A
LAHORE - Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pria atas tuduhan memerkosa seorang Ibu secara beramai-ramai di depan dua anaknya di tepi jalan raya. Kasus ini telah memicu protes nasional, di mana publik menuntut undang-undang antipemerkosaan yang lebih keras.

Vonis mati dijatuhkan pengadilan pada Sabtu pekan lalu. Korban merupakan perempuan berkebangsaan Prancis-Pakistan.



Korban diserang pada September tahun lalu di depan anak-anaknya yang masih kecil di pinggir jalan raya setelah mobilnya kehabisan bahan bakar di dekat kota selatan Lahore.

Publik Pakistan semakin marah setelah seorang kepala polisi wilayah setempat justru memarahi korban karena mengemudi di malam hari tanpa pendamping laki-laki.

"Mereka berdua dijatuhi hukuman mati," kata Chaudhry Qasim Arain, pengacara untuk kedua terdakwa, kepada AFP setelah sidang vonis, yang dilansir Minggu (21/3/2021).

Kedua terdakwa akan mengajukan banding atas vonis mati tersebut, yang dijatuhkan di pengadilan anti-terorisme di Lahore.

Kasus ini telah memicu publik setempat menuntut pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap perempuan dan memperkenalkan undang-undang baru, termasuk pembentukan pengadilan khusus untuk mempercepat persidangan kasus pemerkosaan dan pengebirian kimiawi terhadap pemerkosa berantai.

Kebiri kimiawi bagi pemerkosa melibatkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi libido seorang pemerkosa. Langkah itu didukung oleh Perdana Menteri Imran Khan, tetapi para aktivis mengatakan tidak jelas bagaimana hal itu akan bertindak sebagai pencegah.

Pakistan adalah negara yang sangat konservatif di mana para korban pelecehan seksual seringkali terlalu takut untuk berbicara dan pengaduan kriminal seringkali tidak diselidiki dengan serius.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)