‘Anu’-nya Diolesi Kokain Sebabkan Selingkuhan Tewas, Dokter Ini Diperintahkan Bayar Kompensasi

Selasa, 09 Maret 2021 - 10:27 WIB
loading...
‘Anu’-nya Diolesi Kokain Sebabkan Selingkuhan Tewas, Dokter Ini Diperintahkan Bayar Kompensasi
Andreas David Niederbichler, dokter Jerman yang dipenjara setelah kekasih gelapnya tewas saat berhubungan intim dengannya. Foto/Stadtisches Klinikum Dessau/New
A A A
BERLIN - Seorang dokter ternama Jerman yang dipenjara karena menyebabkan kekasih gelapnya tewas saat berhubungan intim diperintahkan pengadilan untuk membayar kompensasi kepada keluarga korban. Dokter itu dituduh membunuh korban dengan mengoleskan kokain ke penisnya sebelum korban melakukan seks oral yang diperintahkan.

Korban dinyatakan tewas karena overdosis kokain. Pengadilan setempat memerintahkan dokter Andreas David Niederbichler membayar kompensasi £ 25.000 kepada suami dan anak laki-laki korban.



Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan dokter itu untuk membayar biaya pemakaman korban.

Niederbichler, 45, seorang ahli bedah ternama di Jerman telah dihukum penjara selama sembilan tahun atas tuduhan pemerkosaan yang parah dan membuat cedera tubuh yang menyebabkan kematian.

Korban, sang kekasih gelap berambut pirang, yang diidentifikasi sebagai Yvonne M., 38, mengalami overdosis kokain yang ditempatkan di organ pribadi terdakwa.

Tapi begitu kasus pidana selesai, keluarga korban kemudian mengejarnya dalam kasus perdata dan sekarang tiga tahun setelah insiden tragis itu, pengadilan di kota Magdeburg, di negara bagian Saxony-Anhalt, Jerman, telah memvonis terdakwa sekali lagi.

Dia telah diperintahkan untuk membayar total £25.000 kepada keluarga korban, dengan masing-masing £ 9.000 untuk suami dan putra korban, dan £ 7.000 lagi untuk keluarga korban guna menutupi biaya pemakaman.

Wanita berusia 38 tahun itu bukan satu-satunya korban. Dokter yang pernah jadi kepala di Klinik Halberstadt di Saxony-Anhalt pernah membius dan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga wanita lain antara September 2015 hingga Februari 2018.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)