Wanita Malaysia Lahir dari Ayah Muslim dan Ibu Buddha Dinyatakan Non-Muslim
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang wanita Malaysia yang lahir dari seorang pria Muslim dan seorang wanita Buddha di luar nikah akhirnya memenangkan pertarungan hukum selama lima tahun untuk dinyatakan sebagai non-Muslim. Putusan keluar setelah mayoritas hakim memutuskan bahwa dari fakta menunjukkan dia dan ibunya tidak pernah menjadi Muslim.
Panel sembilan hakim di Pengadilan Federal yang dipimpin oleh Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat dengan suara bulat memutuskan bahwa Rosliza Ibrahim, 39, warga Selangor, telah memenangkan bandingnya.
Sebagai bagian dari putusan, Tengku Maimun dan enam hakim lainnya dalam panel memutuskan bahwa pengadilan akan mengabulkan semua perintah pengadilan yang diminta oleh Rosliza, setelah memutuskan bahwa bukti-bukti menunjukkan dia dilahirkan di luar nikah dan fakta tidak menunjukkan dia sebagai seorang Muslim.
Baca Juga: Video Kafe di Arab Saudi Tawarkan Air Kencing Unta Viral, Picu Kontroversi
Tiga perintah pengadilan yang diminta oleh Rosliza termasuk pernyataan bahwa dia illegitimate dan bahwa mendiang wanita Buddha Yap Ah Mooi adalah ibunya, serta pernyataan bahwa dia bukan orang yang menganut agama Islam dan pengadilan Syariah Selangor tidak memiliki yurisdiksi atas dia.
Baca Juga: Gaji Ronaldo Setahun di Juventus Kalahkan Pemain Empat Klub Serie A
Dia juga menginginkan deklarasi pengadilan bahwa putatif ayah dari anak haram tidak termasuk dalam definisi "orang tua" dalam interpretasi "Muslim" dalam Pasal 2 (b) dari Administrasi Agama Islam (Negara Bagian Selangor) 2003. Berdasarkan Pasal 2 (b), seseorang—yang salah satu orangtuanya atau kedua orangtuanya menjadi Muslim pada saat orang tersebut lahir—akan dianggap sebagai seorang Muslim.
Enam hakim lain yang setuju dengan Tengku Maimun adalah Ketua Pengadilan Banding Tan Sri Rohana Yusuf, dan hakim Pengadilan Federal Datuk Nallini Pathmanathan, Datuk Abdul Rahman Sebli, Datuk Zabariah Mohd Yusof, Datuk Mary Lim Thiam Suan dan Datuk Rhodzariah Bujang.
Dua hakim di panel, Ketua Majelis Hakim Malaya Tan Sri Azahar Mohamed dan Datuk Seri Hasnah Mohammed Hashim, keduanya mengizinkan naik banding, tetapi sedikit berbeda dalam tidak memberikan dua perintah pengadilan yang diminta oleh Rosliza.
“Perintah yang dikabulkan dalam permohonan, yaitu pernyataan bahwa pemohon adalah orang yang illegitimate dan yang satu Yap Ah Mooi, seorang Buddha adalah ibu kandungnya. Namun, karena saya tidak mendapatkan keuntungan dari pendapat Komite Fatwa, dengan sangat menyesal saya tidak dapat membuat perintah apapun sehubungan dengan permohonan (ii) dan (iii) diminta oleh pemohon," kata Azahar ketika membacakan ringkasan penilaiannya, yang disetujui oleh Hasnah, seperti dikutip Malay Mail.
Rosliza telah memulai perjuangan hukumnya pada tahun 2015 dengan gugatan yang diajukan melalui panggilan pengadilan yang berasal dari Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan pengakuan resmi bahwa dia sebenarnya bukan seorang Muslim, dengan responden dalam gugatannya adalah pemerintah negara bagian Selangor dan Dewan Agama Islam Selangor (Mais).
Baca Juga: Soal Jilbab di Sekolah, KH Cholil Nafis Sebut Jangan Sedikit-dikit Tuding Intoleran
Sebelumnya di Pengadilan Tinggi, Rosliza telah menunjukkan bukti bahwa otoritas agama Islam di Wilayah Federal dan 11 negara bagian [Selangor, Johor, Kedah, Kelantan, Melaka, Negri Sembilan, Pahang, Penang, Perak, Perlis dan Terengganu] tidak memiliki catatan ibunya yang masuk Islam atau orangtua kandungnya memasuki pernikahan Muslim, serta memberikan pengadilan dengan deklarasi hukum mendiang ibunya 8 Oktober 2008 untuk tidak menikah dengan ayah Rosliza ketika dia lahir.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
Panel sembilan hakim di Pengadilan Federal yang dipimpin oleh Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat dengan suara bulat memutuskan bahwa Rosliza Ibrahim, 39, warga Selangor, telah memenangkan bandingnya.
Sebagai bagian dari putusan, Tengku Maimun dan enam hakim lainnya dalam panel memutuskan bahwa pengadilan akan mengabulkan semua perintah pengadilan yang diminta oleh Rosliza, setelah memutuskan bahwa bukti-bukti menunjukkan dia dilahirkan di luar nikah dan fakta tidak menunjukkan dia sebagai seorang Muslim.
Baca Juga: Video Kafe di Arab Saudi Tawarkan Air Kencing Unta Viral, Picu Kontroversi
Tiga perintah pengadilan yang diminta oleh Rosliza termasuk pernyataan bahwa dia illegitimate dan bahwa mendiang wanita Buddha Yap Ah Mooi adalah ibunya, serta pernyataan bahwa dia bukan orang yang menganut agama Islam dan pengadilan Syariah Selangor tidak memiliki yurisdiksi atas dia.
Baca Juga: Gaji Ronaldo Setahun di Juventus Kalahkan Pemain Empat Klub Serie A
Dia juga menginginkan deklarasi pengadilan bahwa putatif ayah dari anak haram tidak termasuk dalam definisi "orang tua" dalam interpretasi "Muslim" dalam Pasal 2 (b) dari Administrasi Agama Islam (Negara Bagian Selangor) 2003. Berdasarkan Pasal 2 (b), seseorang—yang salah satu orangtuanya atau kedua orangtuanya menjadi Muslim pada saat orang tersebut lahir—akan dianggap sebagai seorang Muslim.
Enam hakim lain yang setuju dengan Tengku Maimun adalah Ketua Pengadilan Banding Tan Sri Rohana Yusuf, dan hakim Pengadilan Federal Datuk Nallini Pathmanathan, Datuk Abdul Rahman Sebli, Datuk Zabariah Mohd Yusof, Datuk Mary Lim Thiam Suan dan Datuk Rhodzariah Bujang.
Dua hakim di panel, Ketua Majelis Hakim Malaya Tan Sri Azahar Mohamed dan Datuk Seri Hasnah Mohammed Hashim, keduanya mengizinkan naik banding, tetapi sedikit berbeda dalam tidak memberikan dua perintah pengadilan yang diminta oleh Rosliza.
“Perintah yang dikabulkan dalam permohonan, yaitu pernyataan bahwa pemohon adalah orang yang illegitimate dan yang satu Yap Ah Mooi, seorang Buddha adalah ibu kandungnya. Namun, karena saya tidak mendapatkan keuntungan dari pendapat Komite Fatwa, dengan sangat menyesal saya tidak dapat membuat perintah apapun sehubungan dengan permohonan (ii) dan (iii) diminta oleh pemohon," kata Azahar ketika membacakan ringkasan penilaiannya, yang disetujui oleh Hasnah, seperti dikutip Malay Mail.
Rosliza telah memulai perjuangan hukumnya pada tahun 2015 dengan gugatan yang diajukan melalui panggilan pengadilan yang berasal dari Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan pengakuan resmi bahwa dia sebenarnya bukan seorang Muslim, dengan responden dalam gugatannya adalah pemerintah negara bagian Selangor dan Dewan Agama Islam Selangor (Mais).
Baca Juga: Soal Jilbab di Sekolah, KH Cholil Nafis Sebut Jangan Sedikit-dikit Tuding Intoleran
Sebelumnya di Pengadilan Tinggi, Rosliza telah menunjukkan bukti bahwa otoritas agama Islam di Wilayah Federal dan 11 negara bagian [Selangor, Johor, Kedah, Kelantan, Melaka, Negri Sembilan, Pahang, Penang, Perak, Perlis dan Terengganu] tidak memiliki catatan ibunya yang masuk Islam atau orangtua kandungnya memasuki pernikahan Muslim, serta memberikan pengadilan dengan deklarasi hukum mendiang ibunya 8 Oktober 2008 untuk tidak menikah dengan ayah Rosliza ketika dia lahir.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
(min)