Korupsi, Presiden Wanita Pertama Korsel Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:47 WIB
loading...
Korupsi, Presiden Wanita Pertama Korsel Divonis 20 Tahun Penjara
Mantan presiden Korsel, Park Geun-hye, divonis 20 tahun penjara karena korupsi. Foto/BBC
A A A
SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) menguatkan hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Park Geun-hye. Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas penyuapan dan sejumlah kejahatan lainnya.

Vonis atas kasus korupsi bersejarah di Korsel ini menandai kejatuhan yang mencolok dari pemimpin wanita pertama dan ikon konservatif negara itu.

Keputusan itu berarti Park, yang digulingkan dari jabatannya dan ditangkap pada 2017, berpotensi menjalani hukuman gabungan selama 22 tahun di balik jeruji besi. Sebelumnya ia juga telah dihukum karena secara ilegal mencampuri nominasi kandidat partainya menjelang pemilihan parlemen pada 2016.



Namun penyelesaian masa hukumannya juga membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan khusus dari presiden, yang kemungkinan akan membayangi pemilihan presiden Korsel pada bulan Maret tahun depan seperti dikutip dari TVNZ, Kamis (14/1/2021).

Presiden Moon Jae-in, seorang liberal yang memenangkan pemilihan presiden setelah pemakzulan Park, belum secara langsung membahas kemungkinan membebaskan pendahulunya itu.

Tetapi setidaknya satu anggota terkemuka dari partai yang menaungi Moon yaitu Partai Demokrat, Lee Nak-yon, telah mengangkat gagasan untuk memaafkan Park dan mantan presiden yang dipenjara lainnya, Lee Myung-bak, yang menjalani masa hukuman 17 tahun atas tuduhan korupsi, sebagai isyarat untuk "persatuan nasional."

Park (68) menggambarkan dirinya sebagai korban balas dendam politik. Dia telah menolak untuk menghadiri persidangannya sejak Oktober 2017 dan tidak menghadiri sidang putusan MA pada hari ini.



Kantor Kepresidenan Korsel, yang baru-baru ini melihat tingkat populisnya turun ke posisi terendah karena masalah ekonomi, skandal politik, dan meningkatnya infeksi virus Corona, tidak segera menanggapi keputusan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)