COVID-19 Menggila, Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:44 WIB
loading...
A A A
Nik Ahmad Kamal Nik Mahmood, ahli hukum di Universitas Islam Internasional Malaysia, mengatakan pemerintah akan mendapatkan kekuasaan yang luas selama keadaan darurat.

"Kalau parlemen tidak bersidang, pemerintah punya kekuasaan untuk membuat undang-undang. Konstitusi sedikit banyak ditangguhkan, karena sebagian besar bisa diganti dengan undang-undang darurat," ujarnya.

Muhyiddin dijadwalkan untuk memberikan pidato di televisi tentang keadaan darurat.

Pada hari Senin, Muhyiddin mengumumkan larangan perjalanan nasional serta penguncian selama 14 hari di ibu kota Kuala Lumpur dan lima negara bagian, dengan mengatakan sistem perawatan kesehatan negara itu berada pada titik puncak.

Jumlah infeksi harian baru di Malaysia mencapai rekor tertinggi minggu lalu, menembus angka 3.000 untuk pertama kalinya. Total kasus virus Corona melewati angka 138.000 pada hari Senin, dengan 555 kematian.(Baca juga: Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI )
(ber)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)