COVID-19 Menggila, Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:44 WIB
loading...
COVID-19 Menggila, Raja...
Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah mengumumkan keadaan darurat di seluruh negara itu, Selasa (12/1/2021), untuk mengekang penyebaran COVID-19. Foto/Bangkok Post
A A A
KUALA LUMPUR - Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah mengumumkan keadaan darurat di seluruh negara itu, Selasa (12/1/2021), untuk mengekang penyebaran COVID-19 . Keputusan itu diambil setelah menyetujui permintaan Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin , yang tengah menghadapi tantangan terhadap kepemimpinannya.

Istana mengatakan Muhyiddin meminta keadaan darurat sebagai tindakan proaktif untuk mengekang penyebaran COVID-19.

Keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus atau lebih awal tergantung pada apakah infeksi virus Corona baru itu telah berhasil dikendalikan atau tidak.



"Al-Sultan Abdullah berpendapat bahwa penyebaran COVID-19 berada pada tahap kritis dan perlu diumumkan keadaan darurat," kata istana dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters.

Raja telah menolak permintaan serupa dari Muhyiddin pada bulan Oktober lalu. Para pemimpin oposisi kemudian mengkritik permintaan itu sebagai langkah untuk mempertahankan kekuasaan.

Keadaan darurat akan memberi perdana menteri dan kabinetnya kekuasaan yang luar biasa, termasuk mengizinkan pemerintah untuk memperkenalkan undang-undang tanpa persetujuan parlemen.(Baca juga: Ucapkan Duka Cita, Menlu Malaysia: Semoga Keluarga Korban SJ 182 Diberi Ketabahan )

Tidak diketahui bagaimana keadaan darurat akan berdampak pada aktivitas sehari-hari, tetapi konstitusi mengizinkan parlemen untuk ditangguhkan selama periode itu - yang untuk saat ini dapat mengakhiri ketidakpastian politik yang dihadapi oleh Perdana Menteri Muhyiddin.

Posisi PM Muhyiddin Yassin telah berada dalam posisi genting sejak berkuasa pada Maret 2020 karena mayoritas tipis di parlemen. Beberapa mitra koalisi yang berkuasa telah meminta dia untuk mundur dan menyerukan pemilihan umum dilakukan awal.

Malaysia menganut sistem monarki konstitusional di mana raja mengambil peran seremonial. Di bawah konstitusi, raja menjalankan tugasnya dengan nasihat perdana menteri dan kabinet. Ini juga memberinya hak untuk memutuskan apakah keadaan darurat harus diumumkan, berdasarkan ancaman terhadap keamanan, ekonomi atau ketertiban umum.(Baca juga: Lebih dari 20.000 Orang Mengungsi Akibat Banjir di Malaysia )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)