COVID-19 Menggila, Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:44 WIB
loading...
COVID-19 Menggila, Raja...
Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah mengumumkan keadaan darurat di seluruh negara itu, Selasa (12/1/2021), untuk mengekang penyebaran COVID-19. Foto/Bangkok Post
A A A
KUALA LUMPUR - Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah mengumumkan keadaan darurat di seluruh negara itu, Selasa (12/1/2021), untuk mengekang penyebaran COVID-19 . Keputusan itu diambil setelah menyetujui permintaan Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin , yang tengah menghadapi tantangan terhadap kepemimpinannya.

Istana mengatakan Muhyiddin meminta keadaan darurat sebagai tindakan proaktif untuk mengekang penyebaran COVID-19.

Keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus atau lebih awal tergantung pada apakah infeksi virus Corona baru itu telah berhasil dikendalikan atau tidak.



"Al-Sultan Abdullah berpendapat bahwa penyebaran COVID-19 berada pada tahap kritis dan perlu diumumkan keadaan darurat," kata istana dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters.

Raja telah menolak permintaan serupa dari Muhyiddin pada bulan Oktober lalu. Para pemimpin oposisi kemudian mengkritik permintaan itu sebagai langkah untuk mempertahankan kekuasaan.

Keadaan darurat akan memberi perdana menteri dan kabinetnya kekuasaan yang luar biasa, termasuk mengizinkan pemerintah untuk memperkenalkan undang-undang tanpa persetujuan parlemen.(Baca juga: Ucapkan Duka Cita, Menlu Malaysia: Semoga Keluarga Korban SJ 182 Diberi Ketabahan )

Tidak diketahui bagaimana keadaan darurat akan berdampak pada aktivitas sehari-hari, tetapi konstitusi mengizinkan parlemen untuk ditangguhkan selama periode itu - yang untuk saat ini dapat mengakhiri ketidakpastian politik yang dihadapi oleh Perdana Menteri Muhyiddin.

Posisi PM Muhyiddin Yassin telah berada dalam posisi genting sejak berkuasa pada Maret 2020 karena mayoritas tipis di parlemen. Beberapa mitra koalisi yang berkuasa telah meminta dia untuk mundur dan menyerukan pemilihan umum dilakukan awal.

Malaysia menganut sistem monarki konstitusional di mana raja mengambil peran seremonial. Di bawah konstitusi, raja menjalankan tugasnya dengan nasihat perdana menteri dan kabinet. Ini juga memberinya hak untuk memutuskan apakah keadaan darurat harus diumumkan, berdasarkan ancaman terhadap keamanan, ekonomi atau ketertiban umum.(Baca juga: Lebih dari 20.000 Orang Mengungsi Akibat Banjir di Malaysia )

Nik Ahmad Kamal Nik Mahmood, ahli hukum di Universitas Islam Internasional Malaysia, mengatakan pemerintah akan mendapatkan kekuasaan yang luas selama keadaan darurat.

"Kalau parlemen tidak bersidang, pemerintah punya kekuasaan untuk membuat undang-undang. Konstitusi sedikit banyak ditangguhkan, karena sebagian besar bisa diganti dengan undang-undang darurat," ujarnya.

Muhyiddin dijadwalkan untuk memberikan pidato di televisi tentang keadaan darurat.

Pada hari Senin, Muhyiddin mengumumkan larangan perjalanan nasional serta penguncian selama 14 hari di ibu kota Kuala Lumpur dan lima negara bagian, dengan mengatakan sistem perawatan kesehatan negara itu berada pada titik puncak.

Jumlah infeksi harian baru di Malaysia mencapai rekor tertinggi minggu lalu, menembus angka 3.000 untuk pertama kalinya. Total kasus virus Corona melewati angka 138.000 pada hari Senin, dengan 555 kematian.(Baca juga: Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI )
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Pembom B-52 Stratofortress...
Pembom B-52 Stratofortress AS Jatuh di Pangkalan Gurun Mojave, Tewaskan 8 Orang
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Diisukan Akan Mundur, Ini Kata Trump
Rekomendasi
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Berita Terkini
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Keir Starmer, PM yang...
Keir Starmer, PM yang Baik, tapi Kenapa Dibenci?
Aktivis Zionis: 15 Tahun...
Aktivis Zionis: 15 Tahun Lagi, Israel Akan Perang dengan Mesir
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved