Pengusaha Media Hong Kong Jimmy Lai Dijebloskan Lagi ke Penjara
Jum'at, 01 Januari 2021 - 03:01 WIB
loading...
A
A
A
Namun pada Kamis (31/12), hakim mempertanyakan penilaian sebelumnya.
"Kami menganggap bahwa dalam kasus ini dapat diperdebatkan secara masuk akal bahwa hakim yang terpelajar mungkin telah melakukan kesalahan," ungkap hakim dalam putusan mereka, mengacu pada Pasal 42 undang-undang keamanan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa “tidak ada jaminan yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa pidana kecuali hakim memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa tersangka atau terdakwa pidana tidak akan terus melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.”
"Kami menganggap bahwa dalam kasus ini dapat diperdebatkan secara masuk akal bahwa hakim yang terpelajar mungkin telah melakukan kesalahan," ungkap hakim dalam putusan mereka, mengacu pada Pasal 42 undang-undang keamanan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa “tidak ada jaminan yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa pidana kecuali hakim memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa tersangka atau terdakwa pidana tidak akan terus melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.”
(sya)
Lihat Juga :