Pengusaha Media Hong Kong Jimmy Lai Dijebloskan Lagi ke Penjara

Jum'at, 01 Januari 2021 - 03:01 WIB
loading...
Pengusaha Media Hong...
Pendiri Apple Daily Jimmy Lai tiba di gedung pengadilan di Hong Kong, China, 31 Desember 2020. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Pengadilan tinggi Hong Kong memerintahkan pengusaha media Jimmy Lai kembali ditahan. Menurut pengadilan tinggi, hakim mungkin telah keliru dalam keputusan membebaskannya dengan jaminan.

Keputusan Pengadilan Banding Akhir muncul sepekan setelah Lai dibebaskan dengan jaminan USD1,3 juta dengan pembatasan ekstensif termasuk melarang dia menggunakan media sosial.

Lai adalah salah satu aktivis demokrasi paling terkemuka di Hong Kong yang dituduh berkolusi dengan pasukan asing.

Lai, 73, berada di pengadilan. Dia tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar setelah keputusan itu tetapi akan kembali ke pengadilan pada 1 Februari untuk sidang banding lainnya terkait jaminan bersyaratnya. (Baca Juga: Sydney Memulai Perayaan Tahun Baru Dunia Saat 2021 Tiba)

Beijing memberlakukan Undang-undang (UU) keamanan nasional di Hong Kong pada Juni setelah berbulan-bulan protes pro-demokrasi. (Lihat Infografis: Antisipasi Covid-19, Jangan Keluar Rumah saat Malam Tahun Baru!)

Para kritikus mengatakan UU itu ditujukan untuk menghancurkan para pengkritik dan mengikis kebebasan di kota semi-otonom yang diperintah China itu. (Lihat Video: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Kakak dan Adik Tewas)

Lai sering berkunjung ke Washington dan secara luas diyakini menjadi sasaran undang-undang baru tersebut.



Jaksa penuntut menuduh Lai melanggar undang-undang keamanan atas pernyataan yang dibuatnya pada 30 Juli dan 18 Agustus, di mana mereka menuduh Lai meminta campur tangan asing dalam urusan Hong Kong.

Dalam putusan jaminan pembebasan bersyarat sebelumnya, seorang hakim Pengadilan Tinggi mengatakan pernyataan Lai tampaknya menjadi "komentar dan kritik" daripada permintaan untuk campur tangan.

Namun pada Kamis (31/12), hakim mempertanyakan penilaian sebelumnya.

"Kami menganggap bahwa dalam kasus ini dapat diperdebatkan secara masuk akal bahwa hakim yang terpelajar mungkin telah melakukan kesalahan," ungkap hakim dalam putusan mereka, mengacu pada Pasal 42 undang-undang keamanan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “tidak ada jaminan yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa pidana kecuali hakim memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa tersangka atau terdakwa pidana tidak akan terus melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.”
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Dilaporkan Akan Mengundurkan Diri pada Senin
Raksasa Teknologi Oracle...
Raksasa Teknologi Oracle PHK 21.000 Karyawan usai Fokus Bisnis Beralih ke AI
Rekomendasi
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Berita Terkini
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Kandidat Kuat PM Inggris...
Kandidat Kuat PM Inggris Andy Burnham Dinilai Tidak Berpihak ke Palestina
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Pilot F-15 AS: Serangan...
Pilot F-15 AS: Serangan Drone Iran Membentuk Formasi Ubur-ubur
Menlu AS Jual Kesepakatan...
Menlu AS Jual Kesepakatan Damai dengan Iran ke Negara-negara Arab
Israel Anggap Turki...
Israel Anggap Turki Lebih Berbahaya Dibandingkan Iran
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved