Pengusaha Media Hong Kong Jimmy Lai Dijebloskan Lagi ke Penjara

Jum'at, 01 Januari 2021 - 03:01 WIB
loading...
Pengusaha Media Hong...
Pendiri Apple Daily Jimmy Lai tiba di gedung pengadilan di Hong Kong, China, 31 Desember 2020. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Pengadilan tinggi Hong Kong memerintahkan pengusaha media Jimmy Lai kembali ditahan. Menurut pengadilan tinggi, hakim mungkin telah keliru dalam keputusan membebaskannya dengan jaminan.

Keputusan Pengadilan Banding Akhir muncul sepekan setelah Lai dibebaskan dengan jaminan USD1,3 juta dengan pembatasan ekstensif termasuk melarang dia menggunakan media sosial.

Lai adalah salah satu aktivis demokrasi paling terkemuka di Hong Kong yang dituduh berkolusi dengan pasukan asing.

Lai, 73, berada di pengadilan. Dia tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar setelah keputusan itu tetapi akan kembali ke pengadilan pada 1 Februari untuk sidang banding lainnya terkait jaminan bersyaratnya. (Baca Juga: Sydney Memulai Perayaan Tahun Baru Dunia Saat 2021 Tiba)

Beijing memberlakukan Undang-undang (UU) keamanan nasional di Hong Kong pada Juni setelah berbulan-bulan protes pro-demokrasi. (Lihat Infografis: Antisipasi Covid-19, Jangan Keluar Rumah saat Malam Tahun Baru!)

Para kritikus mengatakan UU itu ditujukan untuk menghancurkan para pengkritik dan mengikis kebebasan di kota semi-otonom yang diperintah China itu. (Lihat Video: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Kakak dan Adik Tewas)

Lai sering berkunjung ke Washington dan secara luas diyakini menjadi sasaran undang-undang baru tersebut.



Jaksa penuntut menuduh Lai melanggar undang-undang keamanan atas pernyataan yang dibuatnya pada 30 Juli dan 18 Agustus, di mana mereka menuduh Lai meminta campur tangan asing dalam urusan Hong Kong.

Dalam putusan jaminan pembebasan bersyarat sebelumnya, seorang hakim Pengadilan Tinggi mengatakan pernyataan Lai tampaknya menjadi "komentar dan kritik" daripada permintaan untuk campur tangan.

Namun pada Kamis (31/12), hakim mempertanyakan penilaian sebelumnya.

"Kami menganggap bahwa dalam kasus ini dapat diperdebatkan secara masuk akal bahwa hakim yang terpelajar mungkin telah melakukan kesalahan," ungkap hakim dalam putusan mereka, mengacu pada Pasal 42 undang-undang keamanan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “tidak ada jaminan yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa pidana kecuali hakim memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa tersangka atau terdakwa pidana tidak akan terus melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.”
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO, Siapa Saja?
Ciptakan 22 Karyawan...
Ciptakan 22 Karyawan Palsu, Manajer HRD Ini Korupsi Rp36,2 Miliar
Jakarta Masuk Puncak...
Jakarta Masuk Puncak Daftar Kota Dunia yang Akan Hadapi Banjir Dahsyat
3 Kebijakan Xi Jinping...
3 Kebijakan Xi Jinping yang Ramah bagi Umat Muslim di China, Salah Satunya Memperkenalkan Sinofikasi Islam
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Duterte Naik Pesawat Menuju Den Haag usai Ditangkap
Perang Dagang Memanas,...
Perang Dagang Memanas, Trump akan Kunjungi China Bulan Depan
8 Negara Pemilik Mineral...
8 Negara Pemilik Mineral Tanah Langka Terbesar di Dunia, Harta Karun yang Diincar AS
Sri Lanka di Bawah Bayang-Bayang...
Sri Lanka di Bawah Bayang-Bayang Kebijakan Asimilasi Etnis China
Musuh-musuh utama AS...
Musuh-musuh utama AS dan NATO Gelar Latihan Perang
Rekomendasi
Ketika Prabowo Cari...
Ketika Prabowo Cari Jaksa Agung: Nggak Hadir Ya, Lagi Ngejar-ngejar Orang
Shahabi Sakri Jadi Saingan...
Shahabi Sakri Jadi Saingan Ajil Ditto? Rebutin Davina Karamoy di Series Culture Shock!
Kisah Hikmah : Nilai...
Kisah Hikmah : Nilai Umur Manusia di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki
28 menit yang lalu
Bosnia Buru Presiden,...
Bosnia Buru Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Parlemen Republika Srpska
1 jam yang lalu
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata dan Peralatan Militer
2 jam yang lalu
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
2 jam yang lalu
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
3 jam yang lalu
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO, Siapa Saja?
4 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved