Pengusaha Media Hong Kong Jimmy Lai Dijebloskan Lagi ke Penjara

Jum'at, 01 Januari 2021 - 03:01 WIB
loading...
Pengusaha Media Hong...
Pendiri Apple Daily Jimmy Lai tiba di gedung pengadilan di Hong Kong, China, 31 Desember 2020. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Pengadilan tinggi Hong Kong memerintahkan pengusaha media Jimmy Lai kembali ditahan. Menurut pengadilan tinggi, hakim mungkin telah keliru dalam keputusan membebaskannya dengan jaminan.

Keputusan Pengadilan Banding Akhir muncul sepekan setelah Lai dibebaskan dengan jaminan USD1,3 juta dengan pembatasan ekstensif termasuk melarang dia menggunakan media sosial.

Lai adalah salah satu aktivis demokrasi paling terkemuka di Hong Kong yang dituduh berkolusi dengan pasukan asing.

Lai, 73, berada di pengadilan. Dia tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar setelah keputusan itu tetapi akan kembali ke pengadilan pada 1 Februari untuk sidang banding lainnya terkait jaminan bersyaratnya. (Baca Juga: Sydney Memulai Perayaan Tahun Baru Dunia Saat 2021 Tiba)

Beijing memberlakukan Undang-undang (UU) keamanan nasional di Hong Kong pada Juni setelah berbulan-bulan protes pro-demokrasi. (Lihat Infografis: Antisipasi Covid-19, Jangan Keluar Rumah saat Malam Tahun Baru!)

Para kritikus mengatakan UU itu ditujukan untuk menghancurkan para pengkritik dan mengikis kebebasan di kota semi-otonom yang diperintah China itu. (Lihat Video: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Kakak dan Adik Tewas)

Lai sering berkunjung ke Washington dan secara luas diyakini menjadi sasaran undang-undang baru tersebut.



Jaksa penuntut menuduh Lai melanggar undang-undang keamanan atas pernyataan yang dibuatnya pada 30 Juli dan 18 Agustus, di mana mereka menuduh Lai meminta campur tangan asing dalam urusan Hong Kong.

Dalam putusan jaminan pembebasan bersyarat sebelumnya, seorang hakim Pengadilan Tinggi mengatakan pernyataan Lai tampaknya menjadi "komentar dan kritik" daripada permintaan untuk campur tangan.

Namun pada Kamis (31/12), hakim mempertanyakan penilaian sebelumnya.

"Kami menganggap bahwa dalam kasus ini dapat diperdebatkan secara masuk akal bahwa hakim yang terpelajar mungkin telah melakukan kesalahan," ungkap hakim dalam putusan mereka, mengacu pada Pasal 42 undang-undang keamanan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “tidak ada jaminan yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa pidana kecuali hakim memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa tersangka atau terdakwa pidana tidak akan terus melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.”
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dampak Perang Dagang:...
Dampak Perang Dagang: Canton Fair Sepi, Industri Ekspor China Terguncang
Putin dan Netanyahu...
Putin dan Netanyahu Absen di Pemakaman Paus Fransiskus, Beijing Tetap Bungkam, Kenapa?
Konvoi Ambulans Ditembaki,...
Konvoi Ambulans Ditembaki, Sentimen Anti-China Meningkat di Myanmar
10 Kelemahan Militer...
10 Kelemahan Militer AS dan 4 Cara China Menang Perang dengan Mudah
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer AS vs China 2025, Dua Superpower yang Berseteru
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia, Bagai Langit dan Bumi?
Profil Victor Gao, Analis...
Profil Victor Gao, Analis yang Sebut China Bisa Hidup 5.000 Tahun Lagi Meski Ditekan AS
Mengenal Genevieve Jeanningros,...
Mengenal Genevieve Jeanningros, Biarawati yang Terobos Protokol Vatikan Demi Melihat Jenazah Paus
Ngeri! Siswa SMA Ngamuk...
Ngeri! Siswa SMA Ngamuk di Kelas Tusuk 5 Orang termasuk Kepala Sekolah
Rekomendasi
Klinik Kecantikan Ternama...
Klinik Kecantikan Ternama Buka di PIK Jakut, Hadirkan Perawatan Modern
5 Film Horor yang Dikutuk...
5 Film Horor yang Dikutuk di Dunia Nyata, Tragis hingga Makan Korban Jiwa
Polda Jabar: Hasil Tes...
Polda Jabar: Hasil Tes DNA Alat Kontrasepsi Terbukti Milik Dokter Cabul Priguna
Berita Terkini
Mengapa Hamas Menolak...
Mengapa Hamas Menolak Penunjukkan Hussein al-Sheikh sebagai Pengganti Mahmoud Abbas?
31 menit yang lalu
Kenapa Rusia Tidak Datang...
Kenapa Rusia Tidak Datang ke Pemakaman Paus Fransiskus?
1 jam yang lalu
Dengan Tulus, Putin...
Dengan Tulus, Putin Ucapkan Terima Kasih kepada Tentara Korea Utara yang Membantu Merebut Kursk
2 jam yang lalu
Meski Digaji Rp37 Juta,...
Meski Digaji Rp37 Juta, Tentara Israel Mengaku Dieksploitasi dan Risikonya Sangat Berat
5 jam yang lalu
Spanyol dan Portugal...
Spanyol dan Portugal Lumpuh, Kereta Api Macet, Transaksi Hanya dengan Uang Tunai
6 jam yang lalu
Putin Umumkan Gencatan...
Putin Umumkan Gencatan Senjata 3 Hari untuk Perayaan Kemenangan Perang Dunia II
7 jam yang lalu
Infografis
Peralatan Militer dari...
Peralatan Militer dari Berbagai Pangkalan AS Dikirim ke Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved