Pengusaha Media Hong Kong Jimmy Lai Dijebloskan Lagi ke Penjara

Jum'at, 01 Januari 2021 - 03:01 WIB
loading...
Pengusaha Media Hong...
Pendiri Apple Daily Jimmy Lai tiba di gedung pengadilan di Hong Kong, China, 31 Desember 2020. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Pengadilan tinggi Hong Kong memerintahkan pengusaha media Jimmy Lai kembali ditahan. Menurut pengadilan tinggi, hakim mungkin telah keliru dalam keputusan membebaskannya dengan jaminan.

Keputusan Pengadilan Banding Akhir muncul sepekan setelah Lai dibebaskan dengan jaminan USD1,3 juta dengan pembatasan ekstensif termasuk melarang dia menggunakan media sosial.

Lai adalah salah satu aktivis demokrasi paling terkemuka di Hong Kong yang dituduh berkolusi dengan pasukan asing.

Lai, 73, berada di pengadilan. Dia tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar setelah keputusan itu tetapi akan kembali ke pengadilan pada 1 Februari untuk sidang banding lainnya terkait jaminan bersyaratnya. (Baca Juga: Sydney Memulai Perayaan Tahun Baru Dunia Saat 2021 Tiba)

Beijing memberlakukan Undang-undang (UU) keamanan nasional di Hong Kong pada Juni setelah berbulan-bulan protes pro-demokrasi. (Lihat Infografis: Antisipasi Covid-19, Jangan Keluar Rumah saat Malam Tahun Baru!)

Para kritikus mengatakan UU itu ditujukan untuk menghancurkan para pengkritik dan mengikis kebebasan di kota semi-otonom yang diperintah China itu. (Lihat Video: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Kakak dan Adik Tewas)

Lai sering berkunjung ke Washington dan secara luas diyakini menjadi sasaran undang-undang baru tersebut.



Jaksa penuntut menuduh Lai melanggar undang-undang keamanan atas pernyataan yang dibuatnya pada 30 Juli dan 18 Agustus, di mana mereka menuduh Lai meminta campur tangan asing dalam urusan Hong Kong.

Dalam putusan jaminan pembebasan bersyarat sebelumnya, seorang hakim Pengadilan Tinggi mengatakan pernyataan Lai tampaknya menjadi "komentar dan kritik" daripada permintaan untuk campur tangan.

Namun pada Kamis (31/12), hakim mempertanyakan penilaian sebelumnya.

"Kami menganggap bahwa dalam kasus ini dapat diperdebatkan secara masuk akal bahwa hakim yang terpelajar mungkin telah melakukan kesalahan," ungkap hakim dalam putusan mereka, mengacu pada Pasal 42 undang-undang keamanan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “tidak ada jaminan yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa pidana kecuali hakim memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa tersangka atau terdakwa pidana tidak akan terus melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.”
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Militer China Kepung...
Militer China Kepung Taiwan untuk Simulasi Invasi Besar-besaran, AS Tak Bisa Berbuat Banyak
China Gelar Latihan...
China Gelar Latihan Militer Dekat Taiwan, AS Kirim Jet Tempur F-16 Block 70 Viper
Wanita Ini Manjakan...
Wanita Ini Manjakan Selingkuhannya dengan Barang Mewah, Sementara Suaminya Hidup Hemat
5 Strategi Baru China...
5 Strategi Baru China untuk Invasi Taiwan pada 2027, dari Dermaga yang Bisa Dipindahkan hingga Pemotong Kabel Laut
Kocak! Penerbangan United...
Kocak! Penerbangan United Airlines ke China Putar Balik setelah Pilot Sadar Dia Lupa Bawa Paspor
Pasien Ini Lompat dari...
Pasien Ini Lompat dari Atap RS hingga Tewas usai Dokter Keliru Cabut Gigi yang Membuatnya Sakit Luar Biasa
Nowruz dan Identitas...
Nowruz dan Identitas Uighur: Tradisi yang Bertahan di Tengah Penindasan
Selamatkan Puluhan Warga...
Selamatkan Puluhan Warga Korsel dari Kebakaran Hutan, WNI Bisa Dapat Visa Jangka Panjang
Dahsyatnya Ledakan Pipa...
Dahsyatnya Ledakan Pipa Gas Petronas serasa Gempa Bumi, Suhu Capai 1.000 Derajat Celsius
Rekomendasi
Begini Kondisi Terakhir...
Begini Kondisi Terakhir Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Semangat Hidupnya Menurun
Profil Matthew Baker,...
Profil Matthew Baker, Bek Andalan Timnas Indonesia U-17 yang Tolak Panggilan Timnas Australia U-17
Mengenal 7 Masjid Tua...
Mengenal 7 Masjid Tua di Jakarta, Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Berita Terkini
Militer China Kepung...
Militer China Kepung Taiwan untuk Simulasi Invasi Besar-besaran, AS Tak Bisa Berbuat Banyak
48 menit yang lalu
Israel Ingin Rebut Wilayah...
Israel Ingin Rebut Wilayah yang Lebih Luas, Hamas Siap Melawan
1 jam yang lalu
Siapa Sheikh Mohammed...
Siapa Sheikh Mohammed bin Zayed? Presiden UEA yang Dijadikan Nama Jalan Tol di Indonesia
2 jam yang lalu
4 Negara Mayoritas Islam...
4 Negara Mayoritas Islam Rayakan Lebaran dalam Kondisi Berperang, dari Palestina hingga Suriah
3 jam yang lalu
Rusia Kecam Trump karena...
Rusia Kecam Trump karena Mengancam Akan Mengebom Iran
5 jam yang lalu
4 Alasan Elon Musk Akan...
4 Alasan Elon Musk Akan Dijadikan Nama Kapal Induk AS Terbaru, Salah Satunya Simbol Kebangkitan Militer
5 jam yang lalu
Infografis
Rupiah Jeblok ke Level...
Rupiah Jeblok ke Level Terendah Sejak Krisis 1998
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved