AS Kini Bolehkan Eksekusi Mati dengan Tembak, Setrum hingga Gas Beracun

Sabtu, 28 November 2020 - 14:27 WIB
loading...
AS Kini Bolehkan Eksekusi Mati dengan Tembak, Setrum hingga Gas Beracun
Aturan baru Departemen Kehakiman AS kini membolehkan eksekusi mati terhadap narapidana dengan motode setrum, gantung, tembakan hingga gas beracun. Foto/SINDOnews.com
A A A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) diam-diam mengubah protokol pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati yang tidak lagi mengharuskan dengan suntikan mematikan. Aturan baru kini membolehkan metode lain seperti eksekusi dengan regu tembak, sengatan listrik, gantung dan menghirup gas beracun.

Aturan yang diamandemen, yang diterbitkan pada Jumat (27/11/2020) di Federal Register, memungkinkan pemerintah AS untuk melakukan eksekusi dengan berbagai cara tersebut.

Aturan—yang mulai berlaku pada 24 Desember 2020—muncul datang ketika Departemen Kehakiman telah menjadwalkan lima eksekusi mati selama periode yang sangat buruk, termasuk tiga hari sebelum presiden terpilih Joe Biden menjabat. (Baca: AS Kerahkan Kapal Induk Nuklir setelah Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh )

Seorang pejabat Departemen Kehakiman mengatakan perubahan aturan itu dilakukan untuk menjelaskan fakta bahwa Undang-Undang Hukuman Mati Federal mengharuskan hukuman dilakukan dengan dengan cara yang ditentukan oleh hukum negara bagian tempat hukuman dijatuhkan, dan beberapa di antaranya negara bagian menggunakan metode selain suntikan mematikan.

"Pemerintah federal tidak akan pernah mengeksekusi seorang narapidana dengan regu tembak atau sengatan listrik kecuali jika negara bagian yang bersangkutan telah mengesahkan metode eksekusi itu," kata pejabat tersebut kepada AP yang dilansir Sabtu (28/11/2020).

Pejabat itu mengatakan dua eksekusi yang dijadwalkan pada bulan Desember akan dilakukan dengan suntikan mematikan tetapi tidak memberikan informasi tentang tiga eksekusi lainnya yang dijadwalkan pada bulan Januari. Pejabat itu berbicara kepada AP dengan syarat anonim untuk membahas protokol internal departemen.

Perubahan itu kemungkinan akan memicu kritik keras dari Partai Demokrat dan pendukung anti-hukuman mati, karena pemerintahan Donald Trump mencoba mendorong sejumlah perubahan aturan sebelum presiden Trump meninggalkan jabatannya. (Baca juga: Kapal Coast Guard China dan Kapal Militer Malaysia Berseteru di Laut China Selatan )

Seorang juru bicara Biden mengatakan kepada AP awal bulan ini bahwa presiden terpilih "menentang hukuman mati sekarang dan di masa depan" dan akan berusaha untuk menghentikan penggunaannya. Namun dia tidak mengatakan apakah eksekusi akan segera dihentikan begitu Biden menjabat.

Jaksa Agung William Barr memulai kembali eksekusi mati federal terhadap terpidana mati tahun ini setelah absen selama 17 tahun. Tahun ini, Departemen Kehakiman telah mengeksekusi lebih banyak orang daripada selama setengah abad sebelumnya, meskipun dukungan publik memudar dari Partai Demokrat dan Partai Republik untuk penggunaannya.

Menurut data yang dikumpulkan Death Penalty Information Center, semua negara bagian yang memiliki hukuman mati mengizinkan suntikan mematikan—dan itu adalah metode utama meski metode lain diperbolehkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0837 seconds (0.1#10.140)