AS Kini Bolehkan Eksekusi Mati dengan Tembak, Setrum hingga Gas Beracun
Sabtu, 28 November 2020 - 14:27 WIB
loading...
Aturan baru Departemen Kehakiman AS kini membolehkan eksekusi mati terhadap narapidana dengan motode setrum, gantung, tembakan hingga gas beracun. Foto/SINDOnews.com
A
A
A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) diam-diam mengubah protokol pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati yang tidak lagi mengharuskan dengan suntikan mematikan. Aturan baru kini membolehkan metode lain seperti eksekusi dengan regu tembak, sengatan listrik, gantung dan menghirup gas beracun.
Aturan yang diamandemen, yang diterbitkan pada Jumat (27/11/2020) di Federal Register, memungkinkan pemerintah AS untuk melakukan eksekusi dengan berbagai cara tersebut.
Aturan—yang mulai berlaku pada 24 Desember 2020—muncul datang ketika Departemen Kehakiman telah menjadwalkan lima eksekusi mati selama periode yang sangat buruk, termasuk tiga hari sebelum presiden terpilih Joe Biden menjabat. (Baca: AS Kerahkan Kapal Induk Nuklir setelah Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh )
Seorang pejabat Departemen Kehakiman mengatakan perubahan aturan itu dilakukan untuk menjelaskan fakta bahwa Undang-Undang Hukuman Mati Federal mengharuskan hukuman dilakukan dengan dengan cara yang ditentukan oleh hukum negara bagian tempat hukuman dijatuhkan, dan beberapa di antaranya negara bagian menggunakan metode selain suntikan mematikan.
"Pemerintah federal tidak akan pernah mengeksekusi seorang narapidana dengan regu tembak atau sengatan listrik kecuali jika negara bagian yang bersangkutan telah mengesahkan metode eksekusi itu," kata pejabat tersebut kepada AP yang dilansir Sabtu (28/11/2020).
Pejabat itu mengatakan dua eksekusi yang dijadwalkan pada bulan Desember akan dilakukan dengan suntikan mematikan tetapi tidak memberikan informasi tentang tiga eksekusi lainnya yang dijadwalkan pada bulan Januari. Pejabat itu berbicara kepada AP dengan syarat anonim untuk membahas protokol internal departemen.
Aturan yang diamandemen, yang diterbitkan pada Jumat (27/11/2020) di Federal Register, memungkinkan pemerintah AS untuk melakukan eksekusi dengan berbagai cara tersebut.
Aturan—yang mulai berlaku pada 24 Desember 2020—muncul datang ketika Departemen Kehakiman telah menjadwalkan lima eksekusi mati selama periode yang sangat buruk, termasuk tiga hari sebelum presiden terpilih Joe Biden menjabat. (Baca: AS Kerahkan Kapal Induk Nuklir setelah Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh )
Seorang pejabat Departemen Kehakiman mengatakan perubahan aturan itu dilakukan untuk menjelaskan fakta bahwa Undang-Undang Hukuman Mati Federal mengharuskan hukuman dilakukan dengan dengan cara yang ditentukan oleh hukum negara bagian tempat hukuman dijatuhkan, dan beberapa di antaranya negara bagian menggunakan metode selain suntikan mematikan.
"Pemerintah federal tidak akan pernah mengeksekusi seorang narapidana dengan regu tembak atau sengatan listrik kecuali jika negara bagian yang bersangkutan telah mengesahkan metode eksekusi itu," kata pejabat tersebut kepada AP yang dilansir Sabtu (28/11/2020).
Pejabat itu mengatakan dua eksekusi yang dijadwalkan pada bulan Desember akan dilakukan dengan suntikan mematikan tetapi tidak memberikan informasi tentang tiga eksekusi lainnya yang dijadwalkan pada bulan Januari. Pejabat itu berbicara kepada AP dengan syarat anonim untuk membahas protokol internal departemen.
Lihat Juga :