AS Kini Bolehkan Eksekusi Mati dengan Tembak, Setrum hingga Gas Beracun

Sabtu, 28 November 2020 - 14:27 WIB
loading...
A A A
Namun, karena obat suntik mematikan menjadi sulit diperoleh, beberapa negara bagian mulai mencari metode alternatif untuk melaksanakan hukuman mati. Alabama bergabung dengan Oklahoma dan Mississippi pada tahun 2018 menyetujui penggunaan gas nitrogen untuk mengeksekusi tahanan, yang memungkinkan terpidana mati di beberapa negara bagian tersebut mati sesak napas.

Di beberapa negara bagian, narapidana dapat memilih metode eksekusi mereka. Di Florida, misalnya, seorang narapidana dapat secara khusus meminta untuk dihukum mati dengan disetrum dan di negara bagian Washington, narapidana dapat meminta untuk dihukum mati dengan digantung.

Di Utah, narapidana yang dihukum sebelum Mei 2004 dapat memilih untuk dibunuh oleh regu tembak. Hukum negara bagian di sana juga mengizinkan penggunaan regu tembak jika obat suntik mematikan tidak tersedia.

Pada tahun 2014, setelah eksekusi negara bagian yang gagal di Oklahoma, Presiden Barack Obama mengarahkan Departemen Kehakiman untuk melakukan peninjauan luas terhadap hukuman mati dan masalah seputar obat suntikan yang mematikan.

Barr mengatakan pada Juli 2019 bahwa peninjauan telah selesai, yang memungkinkan eksekusi dilanjutkan dan menyetujui prosedur baru untuk suntikan mematikan yang menggantikan kombinasi tiga obat yang sebelumnya digunakan dalam eksekusi federal dengan satu obat, pentobarbital. Protokol satu obat serupa dengan prosedur yang digunakan di beberapa negara bagian, termasuk Georgia, Missouri dan Texas.

Sebelum pemerintahan Trump melanjutkan eksekusi tahun ini, pemerintah federal telah menghukum mati tiga narapidana sejak 1988. Meskipun belum ada eksekusi federal sejak 2003, hingga Juli, Departemen Kehakiman terus menyetujui tuntutan hukuman mati, dan pengadilan federal terus menghukum mati terdakwa.

Trump sering berbicara tentang hukuman mati dan keyakinannya bahwa eksekusi berfungsi sebagai pencegah yang efektif dan hukuman yang sesuai untuk beberapa kejahatan, termasuk penembakan massal dan pembunuhan petugas polisi.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)