Macron Ultimatum Pemimpin Muslim Prancis Setujui Piagam Nilai-nilai Republik

Sabtu, 21 November 2020 - 10:29 WIB
loading...
Macron Ultimatum Pemimpin Muslim Prancis Setujui Piagam Nilai-nilai Republik
Presiden Emmanuel Macron ultimatum pemimpin Muslim Prancis untuk menyetujui piagam nilai-nilai republik. Foto/Al Araby
A A A
PARIS - Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta kepada para pemimpin Muslim negara itu untuk menyetujui "piagam nilai-nilai republik" sebagai bagian dari tindakan keras terhadap kelompok Islam radikal. Macron memberi waktu 15 hari kepada Dewan Kepercayaan Muslim Prancis (CFCM) untuk bekerja dengan kementerian dalam negeri.

CFCM telah setuju untuk membentuk Dewan Imam Nasional, yang kabarnya akan mengeluarkan para imam dengan akreditasi resmi yang dapat dicabut.

Piagam tersebut akan menyatakan bahwa Islam adalah agama dan bukan gerakan politik, sementara juga melarang "campur tangan asing" dalam kelompok Muslim.



Macron yang sangat membela sekularisme Prancis setelah tiga serangan yang diduga dilakukan olek Islam radikal dalam waktu kurang dari sebulan. Serangan itu termasuk pemenggalan kepala seorang guru yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad SAW selama diskusi di kelas pada bulan lalu.

Rabu malam, Presiden Prancis itu dan Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin, bertemu dengan delapan pemimpin CFCM di istana Elysee.

"Dua prinsip akan tertulis dalam hitam dan putih (dalam piagam): penolakan politik Islam dan campur tangan asing," kata satu sumber kepada surat kabar Le Parisien setelah pertemuan itu yang disitir dari BBC, Sabtu (21/11/2020).

Pembentukan Dewan Imam Nasional juga disepakati.

Presiden Macron juga telah mengumumkan langkah-langkah baru untuk mengatasi apa yang disebutnya "separatisme Islam" di Prancis.

Langkah-langkah tersebut termasuk rancangan undang-undangan (RUU) yang luas yang berupaya untuk mencegah radikalisasi. RUU itu diresmikan pada hari Rabu, dan termasuk langkah-langkah seperti pembatasan home-schooling dan hukuman yang lebih keras bagi mereka yang mengintimidasi pejabat publik atas dasar agama, memberi anak nomor identifikasi berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk memastikan mereka bersekolah. Orang tua yang melanggar hukum bisa menghadapi hukuman enam bulan penjara serta denda besar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0939 seconds (0.1#10.140)