Para Ulama Keluarkan Fatwa Jihad Melawan Israel saat Gaza Hendak Dimusnahkan
Sabtu, 05 April 2025 - 14:25 WIB
loading...
Ali al-Qaradaghi, sekretaris jenderal Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS). Foto/anadolu
A
A
A
GAZA - Beberapa ulama Muslim terkemuka mengeluarkan dekrit keagamaan atau "fatwa" yang langka, yang menyerukan semua Muslim dan negara-negara mayoritas Muslim melancarkan "jihad" melawan Israel.
Fatwa ini muncul setelah 17 bulan perang yang menghancurkan terhadap warga Palestina yang tinggal di daerah kantong yang terkepung itu.
Ali al-Qaradaghi, sekretaris jenderal Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS), organisasi yang sebelumnya dipimpin Yusuf al-Qaradawi, menyerukan semua negara Muslim pada hari Jumat (4/42025), "Untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini, sesuai dengan mandat mereka."
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," tegas dia dalam dekrit yang terdiri dari sekitar 15 poin.
Qaradaghi adalah salah satu otoritas keagamaan yang paling dihormati di kawasan Timur Tengah dan keputusannya memiliki bobot yang signifikan di antara 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia.
"Fatwa" adalah keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dari seorang ulama yang dihormati, biasanya berdasarkan Al-Quran atau Sunnah, ucapan dan praktik Nabi Muhammad.
"Dilarang mendukung musuh kafir (Israel) dalam pemusnahan Muslim di Gaza, terlepas dari jenis dukungannya," tegas Qaradaghi.
Dia menjelaskan, “Dilarang menjual senjata kepadanya, atau memfasilitasi pengangkutannya melalui pelabuhan atau jalur perairan internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau sarana darat, laut, atau udara lainnya.”
Fatwa ini muncul setelah 17 bulan perang yang menghancurkan terhadap warga Palestina yang tinggal di daerah kantong yang terkepung itu.
Ali al-Qaradaghi, sekretaris jenderal Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS), organisasi yang sebelumnya dipimpin Yusuf al-Qaradawi, menyerukan semua negara Muslim pada hari Jumat (4/42025), "Untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini, sesuai dengan mandat mereka."
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," tegas dia dalam dekrit yang terdiri dari sekitar 15 poin.
Qaradaghi adalah salah satu otoritas keagamaan yang paling dihormati di kawasan Timur Tengah dan keputusannya memiliki bobot yang signifikan di antara 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia.
"Fatwa" adalah keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dari seorang ulama yang dihormati, biasanya berdasarkan Al-Quran atau Sunnah, ucapan dan praktik Nabi Muhammad.
"Dilarang mendukung musuh kafir (Israel) dalam pemusnahan Muslim di Gaza, terlepas dari jenis dukungannya," tegas Qaradaghi.
Dia menjelaskan, “Dilarang menjual senjata kepadanya, atau memfasilitasi pengangkutannya melalui pelabuhan atau jalur perairan internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau sarana darat, laut, atau udara lainnya.”
Lihat Juga :