Macron Ultimatum Pemimpin Muslim Prancis Setujui Piagam Nilai-nilai Republik

Sabtu, 21 November 2020 - 10:29 WIB
loading...
A A A
RUU itu juga memuat larangan berbagi informasi pribadi seseorang dengan cara yang memungkinkan mereka ditemukan oleh orang-orang yang ingin menyakitinya

"Kita harus menyelamatkan anak-anak kita dari cengkeraman kaum Islamis," kata Darmanin kepada surat kabar Le Figaro, Rabu lalu.

Rancangan undang-undang tersebut akan dibahas oleh kabinet Prancis pada 9 Desember mendatang.

Samuel Paty, guru yang terbunuh di luar sekolahnya bulan lalu, menjadi sasaran kampanye kebencian di dunia maya sebelum kematiannya pada 16 Oktober lalu.(Baca juga: Kartun Nabi Muhammad Jadi Bahan Diskusi, Guru di Prancis Dipenggal )

Surat kabar Le Monde telah menerbitkan email yang dikirim antara Paty dan koleganya beberapa hari setelah dia menunjukkan kartun Nabi Muhammad SAW di kelas.

"Ini benar-benar menyedihkan dan terutama karena berasal dari keluarga yang anaknya tidak ada dalam pelajaran saya dan bukan seseorang yang saya kenal," tulis Paty.

"Ini menjadi rumor yang berbahaya," sambungnya.

Dia kemudian menulis dalam email terpisah: "Saya tidak akan mengajar lagi tentang topik ini - saya akan memilih kebebasan lain sebagai subjek untuk mengajar."

Awal tahun ini, Presiden Macron menggambarkan Islam sebagai agama "dalam krisis" dan membela hak majalah Charlie Hebdo untuk menerbitkan kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW. Penggambaran seperti itu secara luas dianggap sebagai bentuk penghinaan dan dianggap sangat ofensif oleh umat Muslim.(Baca juga: Sebut Islam dalam Krisis, Macron Tuai Kecaman )

Menyusul komentar tersebut, pemimpin Prancis itu menjadi sosok yang dibenci di beberapa negara yang mayoritas Muslim. Para pengunjuk rasa juga menyerukan boikot produk Prancis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)