Hakim AS Perintahkan Layanan Pos Periksa Surat Suara Tertunda

Rabu, 04 November 2020 - 11:05 WIB
loading...
Hakim AS Perintahkan Layanan Pos Periksa Surat Suara Tertunda
Surat suara yang dikirim dengan pos dalam pemilu AS. Foto/Newsmax
A A A
WASHINGTON - Hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan Layanan Pos AS (USPS) memeriksa fasilitas pemrosesan surat pada Selasa (3/11) sore untuk penundaan surat suara pemilihan.

Hakim meminta USPS segera mengirimkan semua surat suara di sekitar selusin negara bagian, termasuk di Pennsylvania dan Florida yang menjadi medan perang dalam pemilu kali ini.

Data USPS menunjukkan sekitar 300.000 surat suara yang diterima untuk pemrosesan surat tidak memiliki pindaian (scan) yang mengonfirmasi pengirimannya ke otoritas pemilu.



Meskipun surat-suara dapat dikirim tanpa pemindaian, kelompok hak suara khawatir penundaan surat itu dapat menyebabkan beberapa suara tersebut didiskualifikasi. (Baca Juga: Jill Biden atau Melania Trump, Siapa Ibu Negara AS Selanjutnya?)

Hakim Distrik AS Emmet Sullivan mengeluarkan keputusan itu sebagai tanggapan atas tuntutan hukum yang diajukan berbagai kelompok termasuk Vote Forward, NAACP, dan kelompok komunitas Amerika Latin. (Lihat Infografis: Donald Trump Atau Joe Biden? Menuju Gedung Putih)

Yang terpengaruh oleh perintah hakim itu adalah Pennsylvania tengah, New England bagian utara, Carolina Selatan, Florida selatan, Colorado, Arizona, Alabama, dan Wyoming, serta kota-kota Atlanta, Houston, Philadelphia, Detroit, dan Lakeland, Florida.

Hakim AS Perintahkan Layanan Pos Periksa Surat Suara Tertunda


Sullivan memerintahkan petugas pos menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 3 sore dan sertifikasi pada pukul 16.30 serta tidak boleh ada surat suara yang tertinggal.

Tim Pengacara USPS mengatakan kepada Sullivan dalam pengajuan pengadilan bahwa “USPS tidak dapat menyelesaikan penyisiran surat pada pukul 16.30 tetapi bekerja secepat mungkin untuk mematuhi perintah pengadilan ini sambil mengakui keterbatasan fisik dan operasional serta kebutuhan untuk menghindari gangguan pada aktivitas utama pada Hari Pemilu."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)